RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 1,7 kilogram.
Dua kakak beradik, Reza Saputra (25) dan Riko Kurniawan (30), warga Kecamatan Pagar Alam Utara, diringkus dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi atas arahan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Payang, Pagar Alam Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Reza saat membawa ganja seberat 100 gram pada Kamis (4/12).
“Hasil pemeriksaan terhadap Reza mengarah kepada keberadaan barang bukti lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Informasi itu juga mengungkap keterlibatan kakak kandungnya, Riko,” ujar Iptu Doris, Jumat (5/12).
Tim kemudian bergerak menuju rumah tersebut dan menemukan Riko beserta tambahan barang bukti ganja. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 300 gram ganja di dalam tas milik Riko dan 1.300 gram lainnya yang disembunyikan di dalam karung di bawah dipan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja kering siap edar itu dari seorang pemasok bernama Ardi. Saat ini, polisi tengah memburu pemasok tersebut.
“Identitas pemasok sudah kami ketahui dan sedang dalam pengejaran. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi metamfetamin dan THC,” jelas Doris.
Keduanya kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok.
“Penanganan akan terus berlanjut, dan kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Doris.[TFK]

