RELUNG.ID – Nama PT Oktasan Baruna Persada menjadi sorotan dalam dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang disebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit investigasi untuk membongkar dugaan korupsi tersebut.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly mengatakan, dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara terjadi dalam pengadaan batubara PLN EPI dengan angka mencapai 40 persen dari total kebutuhan batubara subholding tersebut.
“Batu bara yang dipasok PLN EPI selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value). Padahal sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan 4.400–4.800 GAR,” ujar Ronald dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (26/5/2026).
Menurut dia, dengan kebutuhan batubara PLN EPI mencapai 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut dapat mencapai Rp15 triliun per tahun.
Dalam keterangannya, KOSMAK menyoroti sejumlah perusahaan pemasok batubara ke PLN EPI, salah satunya PT Oktasan Baruna Persada.
Oktasan Baruna Persada disebut mendapat kontrak pengadaan batubara dengan quantity sebanyak 2.100.000 metric ton per tahun sejak 2018 hingga 2026.
Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia dalam kontrak pengadaan sebanyak 819.000 metric ton per tahun sejak 2009 hingga 2032.
Sementara PT Buana Rizky Armia disebut memperoleh kontrak pengadaan sebesar 1.490.000 metric ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
KOSMAK menduga ketiga perusahaan tersebut memasok batubara dengan kualitas sekitar 3.000 GAR, jauh di bawah spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik milik PLN.
“Kualitas batubara yang rendah menyebabkan penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling,” kata Ronald.
KOSMAK juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik tersebut, mulai dari pejabat PLN, surveyor hingga pihak lain yang disebut memiliki pengaruh kuat.
Menurut Ronald, pola dugaan penyimpangan terjadi melalui manipulasi dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang mencatat kualitas batubara sesuai kontrak, sementara kondisi operasional pembangkit menunjukkan gejala penggunaan batubara berkualitas rendah.
Ia menjelaskan, indikasi tersebut dapat terlihat dari naiknya heat rate pembangkit, meningkatnya konsumsi batubara, hingga terjadinya slagging atau kerak pada boiler PLTU.
Selain itu, hasil laboratorium internal PLTU disebut tidak dijadikan dasar untuk penolakan ataupun koreksi pembayaran meski ditemukan dugaan ketidaksesuaian kualitas.
KOSMAK meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh yang tidak hanya memeriksa kontrak pengadaan, tetapi juga menelusuri asal batubara, data operasi pembangkit, rekam digital SCADA/DCS, hingga komunikasi antara pemasok, surveyor dan pejabat pengadaan.
“Laporan ini menjadi pintu masuk menuju pertanyaan lebih besar, bagaimana manipulasi kualitas dapat bertahan bertahun-tahun dan siapa saja yang memegang peran kunci,” ujar Ronald. (KPB)

