RELUNG.ID – Polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir. Perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan itu perlahan membuka dugaan adanya persoalan dalam rantai pasok batu bara menuju sejumlah pembangkit listrik milik negara.
Kasus tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pengusaha Nurman Herin (NH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Namun jauh sebelum proses hukum bergulir, sejumlah aktivis antikorupsi mengaku telah mencium adanya dugaan ketidakberesan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) pada Mei 2025 mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, saat itu menduga sekitar 40 persen pasokan batu bara yang masuk ke PLN EPI tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja pembangkit hingga menyebabkan penurunan performa dan kerusakan peralatan.
Setahun kemudian, ketika terjadi pemadaman listrik (blackout) di Sumatera pada Mei 2026, desakan agar aparat penegak hukum mengusut rantai pasok batu bara kembali menguat.
Dalam berbagai pernyataannya, Ronald juga sempat menyebut sejumlah perusahaan pemasok yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Nama-nama tersebut kemudian kembali menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Juli 2026.
Saat itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh beberapa perusahaan yang diidentifikasi dengan inisial PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok sebagaimana dikutip RMOL.
Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci bagaimana pola dugaan penyimpangan tersebut, termasuk asal-usul batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber yang mengetahui rantai distribusi batu bara, pasokan menuju PLTU diduga berasal dari berbagai daerah penghasil batu bara di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, dan sejumlah wilayah di Kalimantan.
Mengapa Nilai GAR Menjadi Krusial?
Dalam praktik pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, setiap pemasok wajib memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
Pengujian kualitas dilakukan melalui proses sampling oleh surveyor independen. Hasil pengujian kemudian dituangkan dalam Certificate of Analysis (CoA) yang menjadi dasar penerimaan barang sekaligus pembayaran kepada pemasok.
Apabila kualitas batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pembeli pada prinsipnya memiliki hak untuk melakukan penyesuaian harga, mengenakan penalti, bahkan menolak muatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keakuratan data kualitas batu bara menjadi salah satu titik paling krusial dalam rantai pasok menuju pembangkit listrik.
Dalam industri ketenagalistrikan, Gross As Received (GAR) merupakan salah satu parameter utama yang menunjukkan nilai kalor batu bara dalam kondisi sebagaimana diterima pembeli. Semakin tinggi nilai GAR, semakin besar energi panas yang dihasilkan saat batu bara dibakar di dalam boiler pembangkit.
Karena itu, setiap pengadaan batu bara untuk PLTU pada umumnya telah menetapkan spesifikasi teknis tertentu dalam kontrak. Spesifikasi tersebut menjadi dasar proses pengadaan, pengujian kualitas, hingga pembayaran kepada pemasok.
Di Indonesia, kebutuhan masing-masing pembangkit bergantung pada desain boiler, teknologi pembakaran, serta kontrak pengadaan yang digunakan. Meski demikian, sebagian besar PLTU milik PLN dirancang menggunakan batu bara kategori kalori menengah dengan spesifikasi yang umumnya berada pada kisaran 3.800 hingga 4.800 GAR.
Khusus PLTU Suralaya, dalam penelusuran berbagai dokumen teknis dan keterangan resmi yang ditelusuri redaksi, menunjukkan pembangkit tersebut selama bertahun-tahun menggunakan batu bara dengan kisaran 4.600–4.800 GAR.
Setelah dilakukan program modifikasi (retrofit) pada sejumlah unit, pembangkit tersebut dilaporkan dapat menggunakan batu bara dengan kisaran 4.100–4.300 GAR. Artinya, meskipun spesifikasi dapat berubah mengikuti desain dan kontrak, kebutuhan nilai kalor pembangkit tersebut secara umum tetap berada pada kategori batu bara kalori menengah.
Sebaliknya, batu bara dengan nilai sekitar 3.000 GAR atau lebih rendah umumnya dikategorikan sebagai batu bara kalori rendah (low rank coal). Batu bara jenis ini lazim digunakan pada PLTU tertentu yang memang dirancang khusus, seperti PLTU mulut tambang (mine mouth power plant), atau setelah melalui proses pencampuran (blending) sehingga memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Dalam praktik pengadaan, apabila kualitas batu bara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, mekanisme yang tersedia umumnya meliputi penyesuaian harga, pengenaan penalti, penolakan muatan, hingga pemutusan kontrak, tergantung isi perjanjian para pihak.
Oleh karena itu, proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium oleh surveyor independen, serta penerbitan Certificate of Analysis (CoA) menjadi tahapan penting untuk memastikan kualitas batu bara yang dipasok benar-benar sesuai dengan yang diperjanjikan.
Lantas, apakah seluruh batu bara yang diduga dipasok oleh perusahaan-perusahaan tersebut ke PLTU telah memenuhi spesifikasi kualitas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak? Ataukah terdapat perbedaan antara kualitas batu bara di titik asal dengan kualitas yang tercantum dalam dokumen pengiriman maupun saat diterima pembangkit?
Benarkah pula batu bara yang diduga dipasok ke PLTU tersebut berasal dari sejumlah tambang di Sumatera Selatan dan Kalimantan dengan kualitas yang berada di bawah spesifikasi kontrak? (TIM)

