RELUNG.ID- Anak penyanyi senior Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania, akhirnya buka suara terkait kewajiban ganti rugi kepada para korban dalam kasus penipuan CPNS bodong yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Olivia menyampaikan permohonan maaf sekaligus curahan hati dalam sebuah surat tertulis yang dibacakan usai proses aanmaning atau teguran eksekusi ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam surat tersebut, Olivia mengaku tengah berusaha memulai kehidupan baru setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, mengatakan kliennya saat ini menghadapi kesulitan besar untuk mendapatkan pekerjaan karena reputasinya yang telah tercoreng.
“Untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak,” kata Wendo saat membacakan surat Olivia di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Olivia menyatakan tetap memiliki niat untuk bertanggung jawab atas kerugian para korban. Namun, ia mengaku belum mampu melunasi ganti rugi secara langsung karena tidak memiliki aset yang dapat segera dijual.
Karena itu, ia berencana mengembalikan kerugian korban secara bertahap melalui skema cicilan sebagai bentuk itikad baiknya.
“Namun demikian, apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya,” ujar Wendo membacakan isi surat tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan Olivia tidak berniat mengulur waktu dalam penyelesaian perkara. Mereka berencana mengajukan proposal skema pembayaran cicilan kepada pengadilan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 1 April 2026.
Kuasa hukum lainnya, Beny Daga, juga membantah anggapan bahwa Olivia masih hidup mewah setelah bebas dari penjara.
“Lagi susah ya. Susah karena mencari pekerjaan juga susah, karena background-nya yang saat ini nama baiknya sudah tercemar,” kata Beny.[YKP]

