Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ormas Diduga Kuasai dan Sewakan Lahan Warga di Surabaya, Lima Anggota Ditahan

Hukum

Ormas Diduga Kuasai dan Sewakan Lahan Warga di Surabaya, Lima Anggota Ditahan


RiyadiBy Riyadi05/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Ormas. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya diduga menguasai lahan milik warga secara ilegal dan menyewakannya tanpa seizin pemilik. Atas kejadian tersebut, tiga warga pemilik lahan di Jalan Keputran, Tegalsari, melaporkan kasus ini ke polisi.

Ketiga pelapor yakni TL (61), HW (65), dan TT (57), yang masing-masing melaporkan kasus pada Oktober 2024, Januari 2025, dan April 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Aris Purwanto, menjelaskan bahwa lahan tersebut diduduki oleh anggota Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI), sebuah ormas yang ternyata tidak memiliki badan hukum resmi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Baca juga :   Jaga Kamtibmas, Polda Sumsel Jalin Sinergi dengan Ormas Hingga Tomas

“Karena pemilik lahan tidak berada di lokasi, mereka memasang bendera ormas lalu menyewakan lahan itu ke pedagang sebagai kios,” ujar Aris, Senin (3/6/2025).

Tak hanya menyewakan secara ilegal, para pelaku juga diduga mencuri sejumlah barang dari kios yang telah mereka sewakan. Lima orang anggota ormas pun kini telah diamankan polisi.

Kelima pelaku yakni MS (45) sebagai otak penguasaan lahan dan penyewaan; M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para pedagang; serta B (25), AA (23), dan IZ (42) yang mencuri dan menjual perabotan dari kios. Dari aksi pencurian tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,25 juta. Sementara nilai total hasil sewa kios masih dalam penyelidikan.

Baca juga :   Viral Video Anggota Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Pelaku Ditangkap

“Penguasaan bangunan dan penyewaan ini sudah berlangsung cukup lama. Total keuntungan dari sewa masih kami dalami,” imbuh Aris.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin). Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[YKP]

Ditahan Kuasai Lahan Ormas Surabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTransisi Pemain Jadi Sorotan, Berikut Link Nonton Indonesia vs Tiongkok di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Next Article Sekolah Rakyat Bakal Hadir di Palembang, Gunakan Sistem Asrama
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,914 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?