RELUNG.ID- Sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya diduga menguasai lahan milik warga secara ilegal dan menyewakannya tanpa seizin pemilik. Atas kejadian tersebut, tiga warga pemilik lahan di Jalan Keputran, Tegalsari, melaporkan kasus ini ke polisi.
Ketiga pelapor yakni TL (61), HW (65), dan TT (57), yang masing-masing melaporkan kasus pada Oktober 2024, Januari 2025, dan April 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Aris Purwanto, menjelaskan bahwa lahan tersebut diduduki oleh anggota Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI), sebuah ormas yang ternyata tidak memiliki badan hukum resmi di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
“Karena pemilik lahan tidak berada di lokasi, mereka memasang bendera ormas lalu menyewakan lahan itu ke pedagang sebagai kios,” ujar Aris, Senin (3/6/2025).
Tak hanya menyewakan secara ilegal, para pelaku juga diduga mencuri sejumlah barang dari kios yang telah mereka sewakan. Lima orang anggota ormas pun kini telah diamankan polisi.
Kelima pelaku yakni MS (45) sebagai otak penguasaan lahan dan penyewaan; M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para pedagang; serta B (25), AA (23), dan IZ (42) yang mencuri dan menjual perabotan dari kios. Dari aksi pencurian tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,25 juta. Sementara nilai total hasil sewa kios masih dalam penyelidikan.
“Penguasaan bangunan dan penyewaan ini sudah berlangsung cukup lama. Total keuntungan dari sewa masih kami dalami,” imbuh Aris.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin). Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[YKP]

