RELUNG.ID — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 10 Januari 2025. Kasus ini diduga terkait perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tertentu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa lembaganya sempat menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut pada akhir tahun 2024. Laporan itu datang atas nama masyarakat dan berisi informasi mengenai permasalahan izin K3.
“Akhir tahun ada surat masuk ke kami, tampaknya atas nama masyarakat yang memberikan informasi terkait hal tersebut (perizinan K3). Kami lihat surat tersebut dikirimkan juga ke aparat penegak hukum (APH). Alhamdulillah, kejaksaan sudah gerak cepat,” ujar Adrian pada Minggu, 12 Januari 2025.
Adrian menjelaskan, laporan tersebut berasal dari individu yang tidak menyebutkan afiliasi dengan perusahaan atau serikat pekerja. Meski demikian, laporan tersebut mencantumkan dugaan masalah yang tampaknya terkait dengan kasus OTT.
“Belum kami dalami siapa yang mengadu, tapi aduan atas nama pribadi. Salah satu yang dikeluhkan terkait K3. Kami tidak tahu dari mana asal pengadu,” tambahnya.
Menurutnya, laporan itu hanya memberikan informasi umum tanpa menyebutkan nama perusahaan atau sektor usaha yang spesifik. Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, Ombudsman menilai ada keterkaitan antara laporan tersebut dengan kasus yang kini ditangani Kejaksaan.
“Iya, kalau dikaitkan sepertinya nyambung. Hanya saja, pelapor tidak menyebut secara spesifik. Hanya informasi umum saja,” terangnya.
Ombudsman menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Palembang dalam menindaklanjuti laporan dan melakukan OTT. Adrian berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam peningkatan transparansi dan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal pelayanan publik di bidang tenaga kerja.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang lebih rinci.[AYK]

