RELUNG.ID- Komika Pandji Pragiwaksono memberikan penjelasan terbaru terkait polemik materi lawakan lamanya yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja.
Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) sebelumnya melayangkan somasi hukum dan adat kepada Pandji.
Saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025), Pandji mengatakan proses dialog tengah berlangsung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Melalui dialog tersebut, ia mendapatkan penjelasan mengenai kabar sanksi adat berupa 96 ekor kerbau dan babi serta denda Rp2 miliar yang sempat ramai dibicarakan.
“Permohonan maaf sudah diberikan. Saya sadar ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud menyinggung masyarakat Toraja, dan saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” ujar Pandji.
Pandji menyampaikan, melalui komunikasinya dengan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, ia memahami bahwa mekanisme hukum adat Toraja tidak bisa diputuskan sepihak. Sanksi adat disebut baru dapat ditentukan melalui dialog bersama perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
“Menurut beliau, kurang tepat jika langsung disebut ada kewajiban memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu. Jika dialog belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada,” jelas Pandji.
Ia menambahkan bahwa Rukka Sombolinggi menyatakan informasi mengenai sanksi adat tersebut bukan hanya belum final, tetapi juga tidak akurat.
“Oleh karena itu, untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya percayakan kepada Ibu Rukka dari AMAN,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari materi stand-up comedy Pandji 12 tahun lalu yang kembali viral dan dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo di Toraja. Akibatnya, Pandji dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Pemuda Toraja sekaligus menghadapi proses hukum adat.[YKP]

