Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pansus 13 DPRD Bandung Dalami Substansi Raperda Ketertiban Umum, Target Rampung Maret
Politik

Pansus 13 DPRD Bandung Dalami Substansi Raperda Ketertiban Umum, Target Rampung Maret

RiyadiBy Riyadi26/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, mengatakan pihaknya masih mendalami substansi Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, Pansus 13 ingin memastikan raperda tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan ketertiban di Kota Bandung, bukan sekadar menjadi aturan formalitas.

“Tujuan akhirnya adalah membuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi atas permasalahan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini masih ada pelanggaran, contohnya pedagang kaki lima (PKL). Masih banyak kawasan yang seharusnya bebas PKL, tetapi kenyataannya masih ada,” ujarnya.

Baca juga :   Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Ketua Bawaslu Muba

Selain penataan PKL, Aan juga menyoroti persoalan di bidang kesehatan, terutama masih maraknya penjualan obat-obatan ilegal. Ia menilai hal tersebut perlu ditopang regulasi yang jelas serta pengawasan yang masif agar tercipta ketertiban di sektor kesehatan.

“Lalu soal tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin. Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) atau mekanisme penertibannya juga harus jelas. Penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, sehingga dalam Perda Reklame dimungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga. Satpol PP bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.

Aan menambahkan, dengan lahirnya Perda Reklame, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat harus diselaraskan. Dengan begitu, saat penertiban reklame yang melanggar ketertiban dilakukan, kedua regulasi tersebut dapat saling melengkapi.

Baca juga :   Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Saat ini, Pansus 13 tengah mendalami berbagai faktor penyebab belum optimalnya ketertiban umum. Menurutnya, perlu dikaji apakah persoalan terletak pada lemahnya regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, atau kurangnya SOP yang jelas.

“Harus didalami, apakah regulasinya yang perlu diperkuat, SDM yang masih lemah, atau SOP yang belum memadai. Jangan sampai perda ini hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar menjawab persoalan yang ada,” tegasnya.

Dalam pembahasan raperda tersebut, Pansus 13 tidak hanya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Baca juga :   Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum, Bahas 63 Pasal dalam 18 Bab

“Kami ingin perda ini sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Penanganan ketertiban tidak bisa sektoral, harus lintas OPD. Permasalahan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga dinas terkait lainnya,” ungkapnya.

Ia menargetkan raperda tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada Maret mendatang. Namun, pembahasan masih harus menyesuaikan dengan agenda dewan lainnya.

“Kita harapkan Maret selesai. Memang ada benturan agenda dewan sehingga pembahasan tidak bisa dilakukan setiap hari. Mudah-mudahan bulan Maret sudah rampung,” pungkasnya.[YKP]

DPRD Bandung Ketertiban Umum Pansus 13 Raperda Target Rampung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWafatnya Alex Noerdin Hentikan Proses Hukum, PN Palembang: Perkara Gugur Demi Hukum
Next Article Auto2000 Optimistis New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan hingga 50 Unit per Bulan di Sumsel
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?