RELUNG.ID– Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, mengatakan pihaknya masih mendalami substansi Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, Pansus 13 ingin memastikan raperda tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan ketertiban di Kota Bandung, bukan sekadar menjadi aturan formalitas.
“Tujuan akhirnya adalah membuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi atas permasalahan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini masih ada pelanggaran, contohnya pedagang kaki lima (PKL). Masih banyak kawasan yang seharusnya bebas PKL, tetapi kenyataannya masih ada,” ujarnya.
Selain penataan PKL, Aan juga menyoroti persoalan di bidang kesehatan, terutama masih maraknya penjualan obat-obatan ilegal. Ia menilai hal tersebut perlu ditopang regulasi yang jelas serta pengawasan yang masif agar tercipta ketertiban di sektor kesehatan.
“Lalu soal tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin. Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) atau mekanisme penertibannya juga harus jelas. Penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, sehingga dalam Perda Reklame dimungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga. Satpol PP bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.
Aan menambahkan, dengan lahirnya Perda Reklame, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat harus diselaraskan. Dengan begitu, saat penertiban reklame yang melanggar ketertiban dilakukan, kedua regulasi tersebut dapat saling melengkapi.
Saat ini, Pansus 13 tengah mendalami berbagai faktor penyebab belum optimalnya ketertiban umum. Menurutnya, perlu dikaji apakah persoalan terletak pada lemahnya regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, atau kurangnya SOP yang jelas.
“Harus didalami, apakah regulasinya yang perlu diperkuat, SDM yang masih lemah, atau SOP yang belum memadai. Jangan sampai perda ini hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar menjawab persoalan yang ada,” tegasnya.
Dalam pembahasan raperda tersebut, Pansus 13 tidak hanya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami ingin perda ini sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Penanganan ketertiban tidak bisa sektoral, harus lintas OPD. Permasalahan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga dinas terkait lainnya,” ungkapnya.
Ia menargetkan raperda tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada Maret mendatang. Namun, pembahasan masih harus menyesuaikan dengan agenda dewan lainnya.
“Kita harapkan Maret selesai. Memang ada benturan agenda dewan sehingga pembahasan tidak bisa dilakukan setiap hari. Mudah-mudahan bulan Maret sudah rampung,” pungkasnya.[YKP]

