Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Wafatnya Alex Noerdin Hentikan Proses Hukum, PN Palembang: Perkara Gugur Demi Hukum
Hukum

Wafatnya Alex Noerdin Hentikan Proses Hukum, PN Palembang: Perkara Gugur Demi Hukum

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Foto : Toriq/Relung.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, membawa konsekuensi hukum atas perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya. Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memastikan proses penuntutan terhadap almarhum gugur demi hukum.

Juru Bicara PN Palembang, Hendri, menyampaikan bahwa secara yuridis kewenangan penuntutan hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta diperkuat Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025.

“Secara hukum, apabila terdakwa meninggal dunia, maka kewenangan menuntut menjadi hapus. Namun secara administrasi, majelis hakim masih menunggu surat ketetapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, setelah pemberitahuan resmi dari JPU diterima, majelis hakim akan menyatakan perkara tersebut gugur secara formal melalui penetapan.

Selain penegasan aspek hukum, PN Palembang juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum. Pihak pengadilan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Sementara itu, tim penasihat hukum almarhum yang dipimpin Titis Rachmawaty, didampingi Redho Junaidi, menyatakan bahwa dengan meninggalnya klien mereka, seluruh proses hukum yang berjalan otomatis berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tugas kami dalam mendampingi beliau telah selesai secara hukum. Kami akan berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi penghentian perkara,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Mereka juga meminta semua pihak menghormati suasana duka dan tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh keadaan. Menurutnya, biarlah seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa spekulasi.[THQ]

 

 

Alex Noerdin Hukum Korupsi Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEvolusi Layanan Singapore Airlines: Menjahit Teknologi dan Pengalaman
Next Article Pansus 13 DPRD Bandung Dalami Substansi Raperda Ketertiban Umum, Target Rampung Maret
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?