RELUNG.ID — Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, membawa konsekuensi hukum atas perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya. Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memastikan proses penuntutan terhadap almarhum gugur demi hukum.
Juru Bicara PN Palembang, Hendri, menyampaikan bahwa secara yuridis kewenangan penuntutan hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta diperkuat Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 juncto Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025.
“Secara hukum, apabila terdakwa meninggal dunia, maka kewenangan menuntut menjadi hapus. Namun secara administrasi, majelis hakim masih menunggu surat ketetapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, setelah pemberitahuan resmi dari JPU diterima, majelis hakim akan menyatakan perkara tersebut gugur secara formal melalui penetapan.
Selain penegasan aspek hukum, PN Palembang juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum. Pihak pengadilan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Sementara itu, tim penasihat hukum almarhum yang dipimpin Titis Rachmawaty, didampingi Redho Junaidi, menyatakan bahwa dengan meninggalnya klien mereka, seluruh proses hukum yang berjalan otomatis berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tugas kami dalam mendampingi beliau telah selesai secara hukum. Kami akan berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi penghentian perkara,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Mereka juga meminta semua pihak menghormati suasana duka dan tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh keadaan. Menurutnya, biarlah seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa spekulasi.[THQ]

