Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial
Politik

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial

RiyadiBy Riyadi24/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., mengatakan secara substansi pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu proses harmonisasi.

Baca juga :   Pansus 13 DPRD Bandung Dalami Substansi Raperda Ketertiban Umum, Target Rampung Maret

“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Menurut Susanto, Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif. Materinya mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga pembiayaan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional.

Baca juga :   Pansus DPRD Sumsel Rekomendasikan Perbaikan Distribusi Pupuk dan Infrastruktur Irigasi untuk Pertanian

Terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain mekanisme perizinan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Selain itu, penyelenggara PUB diwajibkan menyampaikan laporan, termasuk melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” tegas politisi PKS tersebut.

Baca juga :   Duet Apriyadi-Toha Berpotensi Besar Menang di Pilkada Muba

Untuk pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokusnya pada penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola LKS di daerah.

“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” jelasnya.

Sementara itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan undian berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca juga :   Bupati dan DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025


Secara keseluruhan, lanjut Susanto, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.[YKP]

DPRD Bandung Kesejahteraan Sosial Pansus Raperda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiserbu Permintaan Jabodetabek, Harga Telur di Palembang Tembus Rp30 Ribu per Kg
Next Article Honor Siap Perkenalkan Robot Humanoid Pertama di MWC
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?