RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., mengatakan secara substansi pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu proses harmonisasi.
“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.
Menurut Susanto, Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif. Materinya mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga pembiayaan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional.
Terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain mekanisme perizinan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Selain itu, penyelenggara PUB diwajibkan menyampaikan laporan, termasuk melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.
“Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” tegas politisi PKS tersebut.
Untuk pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokusnya pada penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola LKS di daerah.
“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” jelasnya.
Sementara itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan undian berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, lanjut Susanto, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.[YKP]

