RELUNG.ID-Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan seleksi masuk Bintara Polri yang melibatkan purnawirawan Aipda Parlautan Banjarnahor (52) dan istrinya, Rita Nurhaida (32). Dalam aksinya, pasangan suami istri ini menjanjikan jalur khusus kepada calon peserta, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Susilawati Siregar (37). Ketiganya kini telah ditahan di Mapolda Sumut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah lima orang korban melapor. Modus para pelaku adalah mendirikan bimbingan belajar (bimbel) untuk calon siswa (casis) Bintara Polri, dengan iming-iming dapat meloloskan peserta melalui jalur khusus.
“Total kerugian korban-korban tersebut Rp1,4 miliar. Bervariasi, ada yang rugi Rp450 juta, Rp430 juta, dan Rp170 juta,” ujar Nanang saat konferensi pers, Senin (10/6/2025).
Polda Sumut saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal kepolisian dalam praktik percaloan ini.
“Tersangka saat ini ada tiga orang. Dugaan keterlibatan anggota Polri masih kami dalami,” imbuh Nanang.
Ia menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, dan Humanis), serta Kapolda Sumut berkomitmen menindak tegas praktik percaloan.[YKP]

