Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PBB Palembang Baru Terealisasi 48 Persen, Penunggak Menahun Bakal Ditertibkan
Regional

PBB Palembang Baru Terealisasi 48 Persen, Penunggak Menahun Bakal Ditertibkan

alwiBy alwi24/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hingga sepekan menjelang batas pembayaran, realisasi PBB baru mencapai 48 persen dari target yang ditetapkan.

Baca juga :   Heboh! Ikan Paus Sepanjang 10 Meter Terdampar di Sungai Somor OKI

Batas waktu pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak (WP) akan berakhir pada 30 September 2026. Pemkot Palembang pun terus mendorong masyarakat segera memenuhi kewajibannya sebelum memasuki masa keterlambatan.

Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, berbagai upaya masih dilakukan untuk meningkatkan realisasi sekaligus kepatuhan wajib pajak.

“Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian, dan kepatuhan wajib pajak,” katanya, Kamis (24/9/2026).

Baca juga :   Operasi Aman Nusa I, Polda Sumsel Tegaskan Peran Profesional dan Humanis di Tengah Masyarakat


Menurutnya, capaian sementara yang baru berada di angka 48 persen menjadi perhatian karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan yang menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Bagi WP, pembayaran PBB batas waktunya berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan waktu,” katanya.

Pemkot mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati tanggal jatuh tempo. Wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nominal pajak yang harus dibayarkan.

Selain mengejar pembayaran tahun berjalan, Bapenda juga mulai menyiapkan langkah terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka panjang.

Baca juga :   Patwal Pejabat di Sumsel Diminta Patuh Larangan Strobo dan Sirene


“Pemkot juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun,” jelasnya.

Penertiban bahkan dapat dilakukan langsung di lapangan. Jamiah menyebut Bapenda tidak menutup kemungkinan memasang stiker atau spanduk peringatan pada lokasi objek pajak yang memiliki tunggakan.

Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan, Pemkot Palembang juga memberikan insentif kepada sebagian masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut memberikan pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu. Program ini mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca juga :   PPDB 2024 Kota Palembang: Usia Minimal Masuk SD dan Persyaratan Khusus

“Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan basis kepatuhan pajak di masa mendatang,” tutupnya. (THQ)

Bapenda Palembang PBB Palembang Pemkot Palembang Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Diknas, Saldi Isra Pertanyakan Prosesnya
Next Article Pasien yang Ambulansnya Terhalang BYD Meninggal, Keluarga Pilih Memaafkan Pengemudi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?