RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hingga sepekan menjelang batas pembayaran, realisasi PBB baru mencapai 48 persen dari target yang ditetapkan.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak (WP) akan berakhir pada 30 September 2026. Pemkot Palembang pun terus mendorong masyarakat segera memenuhi kewajibannya sebelum memasuki masa keterlambatan.
Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, berbagai upaya masih dilakukan untuk meningkatkan realisasi sekaligus kepatuhan wajib pajak.
“Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian, dan kepatuhan wajib pajak,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, capaian sementara yang baru berada di angka 48 persen menjadi perhatian karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan yang menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Bagi WP, pembayaran PBB batas waktunya berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan waktu,” katanya.
Pemkot mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati tanggal jatuh tempo. Wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
Selain mengejar pembayaran tahun berjalan, Bapenda juga mulai menyiapkan langkah terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka panjang.
“Pemkot juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun,” jelasnya.
Penertiban bahkan dapat dilakukan langsung di lapangan. Jamiah menyebut Bapenda tidak menutup kemungkinan memasang stiker atau spanduk peringatan pada lokasi objek pajak yang memiliki tunggakan.
Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan, Pemkot Palembang juga memberikan insentif kepada sebagian masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memberikan pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu. Program ini mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan basis kepatuhan pajak di masa mendatang,” tutupnya. (THQ)

