RELUNG.ID- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.
Afifuddin mengakui KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian menegaskan bahwa yang ditanyakan bukan ada atau tidaknya laporan, melainkan langkah verifikasi yang dilakukan KPU untuk memastikan persyaratan pendidikan calon terpenuhi.
Ia bahkan membandingkan proses tersebut dengan verifikasi persyaratan calon dalam pemilihan kepala daerah.
“Orang KPU daerah kalau dalam pemilihan kepala daerah, datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian meminta jawaban tersebut dicatat dalam persidangan.
Saldi selanjutnya menggali instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, selain surat keterangan yang diterima KPU.
“Yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” tanya Saldi.
Afifuddin menjelaskan, KPU menganggap surat tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian kembali memastikan apakah ada instrumen verifikasi lain yang digunakan KPU.
“Selain itu?” tanya Saldi.
“Surat keterangan itu saja,” jawab Afifuddin.
Dalam keterangan resminya, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diperiksa dan dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku. Perkara tersebut kini menjadi bagian dari PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa MK.
Saldi kemudian menyinggung praktik verifikasi yang dilakukan KPU dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU daerah melakukan pengecekan lebih jauh terhadap dokumen persyaratan pendidikan calon.
“Di pemilihan kepala daerah malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya, tolong dicek ke mana sekolahnya kalau ada yang pakai Paket C, dicek di mana dikeluarkan, segala macam,” ujar Saldi.
Karena itu, Saldi kembali meminta KPU menjelaskan apakah terdapat instrumen lain untuk memverifikasi dokumen pendidikan selain berpegang pada asumsi bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
“Ini makanya penting ditanyakan tadi bahwa instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang maka benar. Apa instrumennya?” kata Saldi.
Saldi juga meminta KPU menyerahkan dokumen atau rangkuman pembahasan internal yang sebelumnya diminta MK. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengambilan keputusan KPU.
Saldi kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ia menanyakan apakah Bawaslu melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti KPU tadi? Tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.
Rahmat Bagja menjawab Bawaslu juga tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan.
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali. Ya, tidak datang,” jawab Bagja.[YKP]

