RELUNG.ID- Merasa tidak terima lantaran sudah dianiaya oleh kakak kandungnya, Siti Maharani (27) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (31/10) sore.
Kedatangan wanita yang tercatat sebagai warga Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang ini untuk melaporkan kakak kandungnya berinisial MD ke polisi atas tuduhan kasus penganiayaan.
Kepada petugas, korban Siti menceritakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/10), sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya terletak di jalan Soekarno Hatta, Lorong Sukarami, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Bermula ketika korban Siti mendatangi rumah orang tuanya dan bertemu dengan terlapor.
“Main ke rumah orang tua Pak. Lalu bertemu kakak. Karena suami saya ikut kerja dengannya, saya pun menanyakan gaji suami yang belum dibayar ,” kata Siti kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
“Namun, setelah ditanya masalah gaji suami, dia (terlapor) langsung marah-marah. Tak sampai disitu, dia langsung memukul dan mencekik saya Pak. Saya tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa,” kata Siti.
Akibat pukulan terlapor, kata Siti, dia harus mengalami luka lebam di bagian kelapa. Sehingga membawa perkara penganiayaan ini meja hijau.
“Walapun dia kakak kandung, tetap saya tidak terima dan memilih untuk lapor polisi agar dia tidak semena-mena,” ungkanya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas laporan Penganiayaan. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.[DP]

