Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap korban, Ruswanto, beberapa waktu lalu.
Pelaku berjumlah dua orang yakni Yayang Saputra dan Yoyon, warga Dewa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
“Pertama ditangkap pelaku Yayang. Setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap pelaku Yoyon di Malang, Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (26/9).
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku Yayang dengan Yoyon bekerjasama untuk menodong korban.
Adapun modusnya dengan mengajak korban untuk menjual sapi sebanyak 4 ekor dan 2 ekor sapi milik pelaku. Dijual ke arah Desa Mandi Angin menggunakan 1 unit mobil truk canter yang di sewa pelaku di tengah perjalan di Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
“Korban di tembak dibagian kepala di dalam mobil pada saat korban sedang tidur,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu korban di buang di jembatan Sungai Lakitan. Sedangkan sapi milik korban di jual ke arah Lubuklinggau seharga Rp49 juta.
“Pelaku Yayang dapat bagian Rp11 juta, yang mana uang tersebut di bayarkan utang ke nenek nya Rp8 juta. Diberikan ke istrinya Rp1 juta, bayar lesing motor Rp1 juta dan bayar utang Rp1 juta,” bebernya.
Atas kejadian tesebut korban mengalamo kerugian Rp50 juta. Dan korban meninggal dunia. Mayat korbam ditemukan mengapung di Sungai
Seperti diberitakan sebelumnya sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga yang hendak memancing di Sungai Lakitan di Jalan Poros menuju Tran Subur, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Sumsel.
Mayat tersebut ditemukan pada Rabu (7/9) sekitar pujul 14.30 WIB dengan posisi tersangkut dibkayu. Kemudian temuan tersebut oleh warga dilaporkan ke Polsek Muara Lakitan. Setelah itu Poksek bersna Babinsa dan Puskesmas Muara Lakitan melakukan evakuasi mayat dari lokasi.
