Aksi tersebut tambah Kapolres, sempat dilihat para korban. Namun karena waktu kejadian gelap, sehingga korban tidak dapat melihat dengan jelas.
Setelah mengambil HP, pelaku sempat menguburnya didalam tanah. Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ketahuan. Lantas keesokan harinya handphphone tersebut baru diambil.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2 kemudian bersekutu melakukannya lebih dari 1 orang dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ANS)

