RELUNG.ID — Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara pada Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Benar, pelayanan SIM akan tutup sementara mengikuti penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa (26/11/2024).
Yenni menambahkan, masyarakat dapat kembali mengakses layanan SIM mulai Kamis (28/11/2024) pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Satpas Polrestabes Palembang.
“Hari Kamis pelayanan akan kembali seperti biasa, jadi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM bisa datang sesuai jadwal operasional,”ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk layanan SKCK. Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, mengonfirmasi bahwa pelayanan SKCK akan tutup sementara pada hari pemungutan suara.
“Pelayanan SKCK tidak akan beroperasi saat hari libur nasional untuk Pilkada 2024, namun akan kembali dibuka pada Kamis (28/11),” jelas Nasution.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan saat mengurus SKCK, termasuk fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan atau perubahan), KTP, KK, akta lahir, kartu BPJS, dan lima lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
“Semua persyaratan wajib dibawa agar proses pengurusan bisa berjalan lancar. Operasional akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” tambahnya.
Penutupan sementara ini dilakukan untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan berlangsung aman, damai, dan lancar di seluruh wilayah Indonesia.[AYK]

