Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Jadi Sub-Pangkalan untuk Kontrol Penyaluran
Bisnis

Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Jadi Sub-Pangkalan untuk Kontrol Penyaluran

RiyadiBy Riyadi04/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gas elpiji 3Kg saat sedang dilakukan pengisian.(Maya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa mulai hari ini, pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) di seluruh Indonesia akan kembali diizinkan untuk menjual gas bersubsidi tersebut.

Namun, para pengecer yang diperbolehkan menjual gas 3 kg ini akan menjadi sub-pangkalan untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan terkontrol.

“Mulai hari ini, pengecer-pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif menjual elpiji 3 kg dengan nama sub-pangkalan,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga :   Pengecer Elpiji 3 Kilogram di Palembang Senang Kebijakan Penjualan Gas Kembali Diberlakukan

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan memfasilitasi pengecer dengan aplikasi khusus untuk mengontrol setiap transaksi penjualan elpiji 3 kg, memastikan gas tersebut sampai ke konsumen yang tepat dan dengan harga yang sesuai.

Bahlil menekankan bahwa proses menjadi sub-pangkalan ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Pemerintah juga akan mendaftarkan para pengecer ini untuk menjadi bagian dari UMKM formal.

“Pertamina dan ESDM akan membekali pengecer dengan sistem aplikasi untuk mengatur proses penjualan. Kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar dapat berkembang sebagai UMKM,” kata Bahlil.

Baca juga :   Masak Mie Instan Pakai Elpiji 3 Kilogram, Anggota DPR Habiburokhman Viral

Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengarahkan agar penyaluran elpiji 3 kg harus tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat. Bahlil menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengecer gas 3 kg kembali beroperasi mulai hari ini, sambil berfungsi sebagai sub-pangkalan.

“Tujuannya adalah untuk mengontrol siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya, sehingga penyaluran subsidi ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Bahlil.

Saat ini, tercatat ada sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg di seluruh Indonesia yang akan diangkat menjadi sub-pangkalan. Dengan demikian, pemerintah berharap distribusi gas bersubsidi dapat lebih terkontrol, dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga :   Kelelahan Antre Elpiji 3 Kilogram, Pedagang Nasi Uduk di Tangerang Selatan Meninggal

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan untuk menertibkan harga yang dijual oleh pengecer agar tidak memberatkan masyarakat.

“DPR sudah berkomunikasi dengan Presiden, dan Presiden telah mengarahkan agar pengecer yang ada dapat kembali menjual gas 3 kg dengan harga yang sesuai,” jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.[AYK]

antre gas elpiji 3 kilogram Gas 3 Kilogram Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual Elpiji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenjual Nasi Uduk Meninggal Setelah Mengantre Gas, Kapolsek Pamulang Ungkap Fakta Sebenarnya
Next Article Pegawai Bengkel Mebel yang Aniaya Rekannya hingga Tewas Tertangkap, Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Riyadi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?