RELUNG.ID- Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kuasa Presiden, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Hasto tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,” kata Leonard dalam sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Leonard meminta MK menolak permohonan Hasto secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian tersebut tidak dapat diterima. Ia juga menegaskan Pasal 21 UU Tipikor sudah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E UUD 1945,” ujarnya.
Berbeda dengan pemerintah, DPR RI justru mendukung permohonan Hasto agar dikabulkan MK.
Perwakilan DPR, I Wayan Sudirta, berpendapat ancaman pidana maksimal dalam Pasal 21 UU Tipikor yang kini mencapai 12 tahun perlu dikurangi. Menurutnya, ancaman tersebut lebih tinggi dari pidana pokok, misalnya dalam kasus suap yang ancaman maksimalnya hanya 5 tahun.
“Permohonan Hasto harus dikabulkan, karena ancaman pidana 12 tahun tidak sebanding dengan pidana pokok,” kata Wayan.
Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai ancaman pidana Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional. Pasal tersebut mengatur soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Pada pokoknya kami menghendaki agar hukuman atas obstruction of justice proporsional. Hukuman terhadap perkara ini tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” ujar Maqdir saat ditemui di Gedung MK pada 13 Agustus lalu.
Maqdir mencontohkan, dalam kasus suap, pemberi suap hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun. Namun, pihak yang merintangi penyidikan kasus itu, misalnya merusak barang bukti, bisa dihukum hingga 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional,” tegasnya.
Pasal 21 UU Tipikor selama ini dikenal sebagai pasal “perintangan penyidikan”. Pasal itu kerap dipakai menjerat pihak yang menghalang-halangi penegakan hukum perkara korupsi. [YKP]

