Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor, DPR Justru Setuju Dikabulkan

Regional

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor, DPR Justru Setuju Dikabulkan


RiyadiBy Riyadi02/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kuasa Presiden, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Hasto tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,” kata Leonard dalam sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Baca juga :   Gugatan Gibran di MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan Dua Nama Wapres ke MPR

Leonard meminta MK menolak permohonan Hasto secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian tersebut tidak dapat diterima. Ia juga menegaskan Pasal 21 UU Tipikor sudah sesuai dengan konstitusi.

“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E UUD 1945,” ujarnya.

Berbeda dengan pemerintah, DPR RI justru mendukung permohonan Hasto agar dikabulkan MK.

Baca juga :   Mahasiswa UGM dan Fotografer Keraton Jadi Korban Tewas Glamping di Temanggung

Perwakilan DPR, I Wayan Sudirta, berpendapat ancaman pidana maksimal dalam Pasal 21 UU Tipikor yang kini mencapai 12 tahun perlu dikurangi. Menurutnya, ancaman tersebut lebih tinggi dari pidana pokok, misalnya dalam kasus suap yang ancaman maksimalnya hanya 5 tahun.

“Permohonan Hasto harus dikabulkan, karena ancaman pidana 12 tahun tidak sebanding dengan pidana pokok,” kata Wayan.

Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai ancaman pidana Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional. Pasal tersebut mengatur soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga :   Siapkan Rp9 Triliun untuk Bansos Kloter Ketiga

“Pada pokoknya kami menghendaki agar hukuman atas obstruction of justice proporsional. Hukuman terhadap perkara ini tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” ujar Maqdir saat ditemui di Gedung MK pada 13 Agustus lalu.

Maqdir mencontohkan, dalam kasus suap, pemberi suap hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun. Namun, pihak yang merintangi penyidikan kasus itu, misalnya merusak barang bukti, bisa dihukum hingga 12 tahun penjara.

“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional,” tegasnya.

Baca juga :   Pakai Daster dan Jilbab, Dua Pria di Palembang Bobol Rumah Tetangga dan Gasak Uang Rp50 Juta

Pasal 21 UU Tipikor selama ini dikenal sebagai pasal “perintangan penyidikan”. Pasal itu kerap dipakai menjerat pihak yang menghalang-halangi penegakan hukum perkara korupsi. [YKP]

DPR MK Pemerintah Tolak Gugatan Hasto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUcapan Ulang Tahun Prabowo ke Gibran Ramai Dibahas Netizen, Foto Hitam Putih Tuai Tafsir

Next Article Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditahan Usai Viral Video Diduga Selingkuh
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?