Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Sawit untuk Dukung Industri Dalam Negeri
Bisnis

Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Sawit untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sawit. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025 resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini mulai efektif sejak 8 Januari 2025 dan menggantikan beberapa ketentuan dalam Permendag 26/2024.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, terutama untuk program minyak goreng rakyat dan biodiesel berbasis minyak sawit 40 persen (B40).

“Prioritas kami adalah memastikan industri minyak goreng dan biodiesel memiliki pasokan yang cukup. Meskipun ada dampak pada ekspor, kepentingan industri domestik tetap menjadi yang utama,” ujar Budi Santoso, Sabtu (11/1).

Permendag 2/2025 memperkenalkan Pasal 3A, yang mengatur bahwa ekspor UCO dan residu lainnya harus melalui persetujuan dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Eksportir dengan izin PE Residu dan PE UCO berdasarkan Permendag 26/2024 masih diperbolehkan mengekspor hingga izin mereka habis masa berlakunya.

Data menunjukkan bahwa ekspor POME dan HAPOR pada periode Januari-Oktober 2024 mencapai 3,45 juta ton, jauh melebihi ekspor CPO yang hanya 2,7 juta ton. Pada tahun 2023, ekspor POME dan HAPOR tercatat sebesar 4,87 juta ton, sedangkan ekspor CPO hanya 3,6 juta ton.

Mendag menyoroti bahwa jumlah ekspor tersebut telah melampaui kapasitas wajar untuk residu, yaitu hanya 300 ribu ton. Ia mencurigai adanya praktik pencampuran CPO dengan limbah seperti POME dan HAPOR untuk tujuan ekspor.

“Jika ini dibiarkan, ketersediaan CPO untuk kebutuhan dalam negeri bisa terganggu. Ini berbahaya bagi stabilitas industri minyak goreng dan biodiesel nasional,” tegas Budi Santoso.

Selain memperketat ekspor, pemerintah juga mengoptimalkan program minyak goreng rakyat dan biodiesel B40 sebagai langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri sekaligus mendorong penguatan industri berbasis minyak sawit di Indonesia.[TRA]

Ekspor Sawit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBulog Siapkan Strategi Penyerapan Gabah Petani Jelang Panen Raya
Next Article Inalum Siapkan IPO, Target Unlocking Value pada 2026-2027
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?