RELUNG.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025 resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini mulai efektif sejak 8 Januari 2025 dan menggantikan beberapa ketentuan dalam Permendag 26/2024.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, terutama untuk program minyak goreng rakyat dan biodiesel berbasis minyak sawit 40 persen (B40).
“Prioritas kami adalah memastikan industri minyak goreng dan biodiesel memiliki pasokan yang cukup. Meskipun ada dampak pada ekspor, kepentingan industri domestik tetap menjadi yang utama,” ujar Budi Santoso, Sabtu (11/1).
Permendag 2/2025 memperkenalkan Pasal 3A, yang mengatur bahwa ekspor UCO dan residu lainnya harus melalui persetujuan dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Eksportir dengan izin PE Residu dan PE UCO berdasarkan Permendag 26/2024 masih diperbolehkan mengekspor hingga izin mereka habis masa berlakunya.
Data menunjukkan bahwa ekspor POME dan HAPOR pada periode Januari-Oktober 2024 mencapai 3,45 juta ton, jauh melebihi ekspor CPO yang hanya 2,7 juta ton. Pada tahun 2023, ekspor POME dan HAPOR tercatat sebesar 4,87 juta ton, sedangkan ekspor CPO hanya 3,6 juta ton.
Mendag menyoroti bahwa jumlah ekspor tersebut telah melampaui kapasitas wajar untuk residu, yaitu hanya 300 ribu ton. Ia mencurigai adanya praktik pencampuran CPO dengan limbah seperti POME dan HAPOR untuk tujuan ekspor.
“Jika ini dibiarkan, ketersediaan CPO untuk kebutuhan dalam negeri bisa terganggu. Ini berbahaya bagi stabilitas industri minyak goreng dan biodiesel nasional,” tegas Budi Santoso.
Selain memperketat ekspor, pemerintah juga mengoptimalkan program minyak goreng rakyat dan biodiesel B40 sebagai langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri sekaligus mendorong penguatan industri berbasis minyak sawit di Indonesia.[TRA]

