Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemilik Lahan Beri Tenggat 3 Hari untuk Penyelesaian Ganti Rugi Flyover Sekip Ujung Palembang
Indeks

Pemilik Lahan Beri Tenggat 3 Hari untuk Penyelesaian Ganti Rugi Flyover Sekip Ujung Palembang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum Siswady saat bertemu dengan pihak terkait membahasa ganti rugi lahan, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Siswady, pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi atas proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Kuasa hukum Siswady, A Rilo Budiman, menyampaikan ultimatum ini setelah pertemuan dengan Pemkot Palembang dan pihak terkait lainnya pada Selasa, (4/5/2024).

“Kami berikan waktu tiga hari, terhitung dari besok, untuk Pemkot Palembang menyelesaikan ganti rugi dengan membayarkan hak klien kami,” kata Rilo.

Baca juga :   Pemilik Lahan Proyek Flyover Sekip Ujung Palembang Adukan Belum Dibayarnya Ganti Rugi ke Presiden

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk PUPR Palembang, BPN Palembang, Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel, dan Camat Kemuning. Dalam pertemuan itu, BPN Palembang menyampaikan bahwa berdasarkan pengukuran lapangan pada tahun 2020, tidak seluruh tanah Siswady bermasalah.

“BPN menjelaskan bahwa dari hasil pengukuran lapangan pada tahun 2020, tanah Pak Siswady tidak sepenuhnya bermasalah. Hanya sekitar 50-60 persen yang bermasalah dengan Pertagas, sisanya adalah milik Pak Siswady,” jelas Rilo.

Meskipun BPN belum menyerahkan data asli pengukuran tanah dalam pertemuan tersebut, penjelasan detail sudah cukup bagi Rilo untuk menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengganti kerugian tanah Siswady.

Baca juga :   Belum Tuntas Pembayaran Flyover Sekip Ujung, Pemkot Palembang Surati Pemprov Sumsel 

“Data asli belum diserahkan, namun penjelasan dari BPN sudah sangat jelas dan tegas. Kami berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui berapa jumlah sisa tanah yang harus diterima oleh Pak Siswady, sehingga persoalan ini cepat selesai dan Flyover Sekip dapat segera dibuka untuk dinikmati masyarakat Palembang,” tegasnya.[RG]

Flyover Sekip Ujung Palembang Ganti Rugi Lahan Pemkot Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga Palembang Serbu Mall untuk Mengecas Handphone
Next Article Soal Pemadaman Listrik PLN, DPRD Sumsel Ungkap Kecewaannya Begini
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?