RELUNG.ID– Siswady, pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi atas proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Kuasa hukum Siswady, A Rilo Budiman, menyampaikan ultimatum ini setelah pertemuan dengan Pemkot Palembang dan pihak terkait lainnya pada Selasa, (4/5/2024).
“Kami berikan waktu tiga hari, terhitung dari besok, untuk Pemkot Palembang menyelesaikan ganti rugi dengan membayarkan hak klien kami,” kata Rilo.
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk PUPR Palembang, BPN Palembang, Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel, dan Camat Kemuning. Dalam pertemuan itu, BPN Palembang menyampaikan bahwa berdasarkan pengukuran lapangan pada tahun 2020, tidak seluruh tanah Siswady bermasalah.
“BPN menjelaskan bahwa dari hasil pengukuran lapangan pada tahun 2020, tanah Pak Siswady tidak sepenuhnya bermasalah. Hanya sekitar 50-60 persen yang bermasalah dengan Pertagas, sisanya adalah milik Pak Siswady,” jelas Rilo.
Meskipun BPN belum menyerahkan data asli pengukuran tanah dalam pertemuan tersebut, penjelasan detail sudah cukup bagi Rilo untuk menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengganti kerugian tanah Siswady.
“Data asli belum diserahkan, namun penjelasan dari BPN sudah sangat jelas dan tegas. Kami berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui berapa jumlah sisa tanah yang harus diterima oleh Pak Siswady, sehingga persoalan ini cepat selesai dan Flyover Sekip dapat segera dibuka untuk dinikmati masyarakat Palembang,” tegasnya.[RG]

