RELUNG.ID — Pemprov Sumsel mengklaim bahwa pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang telah diselesaikan. Pemprov menyatakan bahwa semua proses pembayaran sudah clear and clean.
Namun, masih ada pemilik lahan yang hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi. Siswandi, yang memiliki tanah seluas 170 meter persegi dengan nilai Rp 2,04 miliar, menyatakan telah menunggu sejak 2020 tetapi belum menerima pembayaran.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M Affandi, menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel sudah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan sebelum pembangunan flyover dimulai. Uang pembebasan disiapkan berdasarkan keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum sesuai dengan Perpres 65/2006.
“Persyaratan tersebut telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan oleh Pemkot Palembang, ” kata dia.
Affandi menambahkan bahwa pembebasan lahan didanai oleh APBD Pemprov Sumsel dan APBD Pemkot Palembang. APBD Pemprov Sumsel menganggarkan Rp 51 miliar, sementara APBD Pemkot Palembang menganggarkan Rp 14,9 miliar.
Asisten II Setda Sumsel, Basyaruddin Alhmad, menekankan bahwa Pemprov Sumsel hanya membayarkan sesuai permintaan Pemkot Palembang.
“Jika ada pihak yang belum dibayarkan, saya sarankan untuk konfirmasi dengan Pemkot Palembang karena data ada di sana, khususnya di Dinas PUPR Palembang, “kata dia.
Sementara itu, mencoba menghubungi Kadis PUPR Palembang, Akhmad Bastari, namun belum mendapatkan respons.[RG]

