RELUNG.ID – Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Ia dilaporkan oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS ke Bareskrim Polri setelah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pelanggan membawa makanan tanpa membayar.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/9/2025) malam saat restoran Bibi Kelinci sedang ramai menerima pesanan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, ZK dan ERS terlihat memasuki area dapur yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan. Keduanya kemudian memprotes karyawan karena pesanan mereka belum juga diberikan.
“Area dapur merupakan area terbatas bagi pelanggan. Kejadian itu sempat memicu keributan dengan karyawan,” kata Goldie kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Goldie, setelah terjadi keributan, pasangan tersebut meninggalkan restoran sambil membawa 14 menu makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Karyawan restoran sempat mengejar keduanya untuk meminta pelunasan tagihan, namun tidak diindahkan.
Berdasarkan struk pembayaran yang telah dicetak, kerugian yang dialami restoran mencapai Rp530.150.
Sebagai tindak lanjut, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Ia juga melayangkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025 melalui kuasa hukumnya agar keduanya meminta maaf secara langsung.
Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Nabilah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan.
Tak lama kemudian, ZK dan ERS justru mengirimkan somasi balasan kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil sebesar Rp1 miliar sebagai syarat penyelesaian perkara secara damai.
Permintaan tersebut ditolak oleh pihak Nabilah. Setelah itu, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV di media sosial yang dinilai merugikan mereka.
Goldie menegaskan bahwa unggahan video tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan siapa pun. Video itu diunggah sebagai bentuk peringatan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Nabilah telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga 26 Februari 2026.
Namun dua hari setelah pemeriksaan tersebut, ia menerima surat penetapan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026.
Pihak kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut berlangsung sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya.
Sementara itu, Nabilah mengaku heran dengan status hukum yang kini menjeratnya. Ia menilai rekaman CCTV yang diunggah merupakan bukti nyata dari kejadian yang sebenarnya terjadi di restorannya.
“Saya merasa proses ini berjalan sangat cepat dan terasa janggal. Rekaman CCTV itu ada dan menunjukkan kejadian sebenarnya,” kata Nabilah.
Hingga saat ini, upaya mediasi antara kedua pihak telah dilakukan dua kali, namun belum mencapai kesepakatan. Kedua pihak masih bersikukuh pada masing-masing pendiriannya. (LWM)

