RELUNG.ID – Pemkab Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memanggil 30 perusahaan tambang, transportir, dan PLTU yang beroperasi di kawasan Merapi Area, Selasa (14/1/2025). Pemanggilan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait kemacetan dan debu di Jalan Lintas Merapi Area.
Salah satu diantara perusahaan yang dipanggil, yakni PT Ayek Batu Gung (ABG) terafiliasi dengan mantan Bupati Lahat, Cik Ujang yang kini telah ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Sumsel terpilih. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Merapi Barat dan diketahui aktif dalam berbagai kegiatan sosial seperti pembagian paket sembako.
Namun, dalam penelusuran yang dilakukan redaksi, nama perusahaan ini tidak ditemukan dalam daftar resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di situs https://modi.esdm.go.id.
Ketua Pemuda Hijau Sumsel, Kevin Adrian yang dibincangi mengungkapkan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Pemkab Lahat terhadap 30 perusahaan ini merupakan penegasan terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi selama ini.
“Di sisi lain, kami mengapresiasi Pemkab Lahat dengan harapan ada solusi konkrit dan efek jera bagi perusahaan pelanggar lingkungan ini. Sebab pemanggilan ini menegaskan status perusahaan yang selama ini aktivitasnya selalu dikeluhkan oleh warga,” kata Kevin.
Begitu pula dengan keterlibatan perusahaan yang berafiliasi dengan tokoh penting dalam masalah kemacetan dan debu di kawasan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan, yang tentunya berpotensi memunculkan konflik kepentingan di masa yang akan datang.
“Sebagai mantan bupati, beliau (Cik Ujang) seharusnya paham kondisi daerahnya. Namun, ironis jika perusahaan yang terkait dengannya justru menjadi bagian dari masalah ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmennya terhadap tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ungkap Kevin
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal jalannya komunikasi yang dibangun oleh Pemkab Lahat dengan perusahaan pelanggar lingkungan ini, agar membuahkan solusi yang bermanfaat serta berpihak kepada masyarakat.
Misalnya seperti yang sebelum ini ramai dipermasalahkan warga Lahat terkait rencana pembangunan underpass atau flyover tanjung jambu, sampai kemacetan yang terjadi akibat lalu lintas angkutan batu bara yang tidak diawasi secara maksimal.
Sehingga menurutnya pemerintah harus segera mewujudkan solusi jangka panjang seperti pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara, untuk mengurangi beban masyarakat serta menjaga lingkungan di kawasan Merapi Area.
“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa kepentingan segelintir pihak lebih diutamakan daripada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, anggota DPRD Lahat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andriansyah, menyoroti lamanya dispensasi yang diberikan kepada perusahaan tambang tanpa hasil yang nyata.
Ia mendesak perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus agar tidak lagi mengganggu jalur umum. “Masyarakat terus mengeluhkan dampak dari operasional truk batu bara, seperti polusi udara, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur. DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi konkret,” ujarnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Andriansyah menjelaskan bahwa Desa Tanjung Jambu, yang menjadi titik pertemuan antara jalan khusus batu bara milik PT Servo Lintas Raya dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim-Lahat, merupakan salah satu lokasi dengan tingkat kemacetan terburuk.
Antrean panjang truk yang keluar masuk gerbang perusahaan sering menghambat arus lalu lintas dan memicu keresahan di kalangan warga.
“Kami akan meminta penjelasan terkait progres pembangunan jalan khusus serta rencana pembangunan flyover atau underpass di kawasan tersebut. Kemacetan di Jalinsum sudah sangat parah dan harus segera diatasi,” tegasnya.
Selain masalah kemacetan, DPRD juga menyoroti polusi udara yang disebabkan oleh debu batu bara. Andriansyah meminta perusahaan tambang untuk bertanggung jawab dan segera mengambil langkah-langkah nyata guna meminimalkan dampak buruk terhadap masyarakat.
“Jika perusahaan tidak menunjukkan komitmen yang jelas, DPRD siap mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional mereka di jalan umum,” tandasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan tersebut. (tim)
Berikut Daftar Perusahaan yang Dipanggil oleh Pemkab Lahat:
1. PT Budi Gema Gempita
2. PT Banjarsari Pribumi
3. PT Golden Great Borneo
4. PT Muara Alam Sejahtera
5. PT Bara Alam Utama
6. PT Bumi Merapi Energi
7. PT Citra Bara Raya
8. PT Asta Maharanita
9. PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya
10. PT Bukit Telunjuk
11. PT Mustika Indah Permai
12. PT Duta Alam Sumatera
13. PT Batu Alam Selaras
14. PT Dizamatra Powerindo
15. PT Priamanaya Energi
16. PT Bara Selaras Resources
17. PT Tri Mandiri Perkasa
18. PT Dian Rana Petro Jasa
19. PT Kasih Karya Agung
20. PT Tri Kencana Mulya
21. PT Satria Mayangkara Sejahtera
22. PT Bara Manunggal Sakti
23. PT Indah Jaya Abadi Pratama
24. PT Bukit Bara Alam
25. PT Dirar Duuage Energi
26. PLTU Keban Agung
27. PLTU Bukit Pembangkit Innovative
28. PT Kereta Api Indonesia
29. PT Ayek Batu Gung
30. PT Servo Lintas Raya.

