RELUNG.ID – Pelaku ilegal tapping atau pencurian minyak mentah milik PT Medco Energy, PA (36) akhirnya ditangkap Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI, Jumat (17/5).
Warga asal Desa Sepantan Jaya kecamatan Penukal, PALI ini ditangkap setelah hampir satu tahun buron.
Demikian diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.
Dia mengatakan, pencurian minyak tersebut terjadi di km 76 jalur jene Pengabuan Dsn II Desa Spantan Jaya, Penukal, Kabupaten PALI.
Akibat aksi pelaku bersama komplotannya berjumlah 6 orang itu, pihak PT Medco Energi mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta
“Ditangkapnya PA berdasarkan LP/B-58/ VII/ 2023/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 lalu,” katanya.
Dijelaskannya, pada saat melakukan aksinya, PA ini bersama komplotannya menggunakan mobil truk dan tiga buah drum.
“Ada 6 pelaku pada aksi ilegal tapping itu. Saat digerebek tim BKO hanya 3 orang yang berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dari TKP, salah satunya PA ini,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, diakui Kapolres pihaknya mendapatkan informasi pelaku yang melarikan diri itu sedang berada di rumahnya.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Diketahui adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit mobil truck dan 3 buah drum berisikan minyak mentah.
“Barang bukti sudah diamankan dan pelaku PA saat ini tengah menjalani interogasi guna pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lain,” pungkasnya.

