RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dijadwalkan akan mengumumkan langkah resmi terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, pada Senin, 13 Januari 2025. Keputusan ini menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel akan memberikan pernyataan resmi terkait status hukum dan tindak lanjut posisi Deliar Rizqon Marzoeki.
“Semua informasi dan langkah-langkah tindak lanjut Pemprov Sumsel akan segera kami informasikan,” ungkap Edward pada Minggu, 12 Januari 2025.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa Pemprov akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di Disnakertrans.
“Kami siapkan Plt ke depannya,” ujar Elen.
Elen Setiadi menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengingatkan seluruh OPD di Sumsel untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seraya menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus yang menimpa Deliar Marzoeki.
“Dari awal saya selalu mengingatkan kepada kawan-kawan ASN dan OPD untuk menghindari perbuatan melanggar hukum dan KKN. Kasus ini menjadi pengingat untuk kita semua,” ujar Elen.
OTT terhadap Deliar Rizqon Marzoeki dilakukan langsung di kantor Disnakertrans Sumsel, yang diduga terkait kasus suap atau korupsi dalam penerbitan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proses penangkapan dilakukan setelah Kejari Palembang mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
Langkah Pemprov Sumsel dalam menentukan Plt untuk posisi strategis ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.[AYK]

