RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat mengantisipasi gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah muncul kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Dinas Perkebunan Sumsel meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan terhadap harga pembelian sawit di tingkat petani.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penurunan harga TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun sawit di Sumsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, M Ichwansyah, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi bernomor 500.8/902-VI.3/BUN sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permainan harga di lapangan.
“Pemda diminta meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS dan memastikan transaksi tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Disbun Sumsel,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga diminta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan atau pihak yang melakukan manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
Selain pemerintah daerah, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) turut diminta tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan baru.
Menurut Ichwansyah, seluruh PKS wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan tim penetapan harga pembelian TBS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.
“Perusahaan tidak boleh membuat kebijakan sendiri yang merugikan petani. Harga harus tetap mengikuti ketetapan resmi,” tegasnya.
Pemerintah juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel ikut aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap menjaga stabilitas harga pembelian TBS di tengah masa transisi kebijakan ekspor.
Tak hanya itu, seluruh PKS di Sumsel diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dengan tembusan ke Dinas Perkebunan Sumsel mulai 19 Mei 2026.
Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO juga diminta memberikan edukasi kepada petani agar tidak mudah terpancing isu penurunan harga maupun melakukan tindakan spekulatif yang dapat memperkeruh situasi pasar.
“Sinergi semua pihak sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit Sumsel di tengah perubahan kebijakan ini,” kata Ichwansyah.[THQ]

