RELUNG.ID- Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memutuskan untuk meliburkan siswa selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Libur dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, memberi kesempatan bagi siswa untuk beristirahat dan menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara, Heni Dwi Ningsih, menyampaikan, bahwa setelah liburan, siswa akan kembali masuk sekolah pada 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Selama bulan Ramadhan, jam pelajaran di sekolah akan dikurangi lima menit untuk setiap mata pelajaran tatap muka. Meskipun libur, Heni menekankan bahwa siswa tetap diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri di luar jam sekolah.
Pembelajaran tersebut dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh satuan pendidikan.
“Waktu libur harus dimanfaatkan dengan kegiatan yang positif,” ujar Heni.
Heni juga mengimbau agar seluruh sekolah di Muratara melaksanakan kegiatan yang bermanfaat selama bulan Ramadhan, seperti meningkatkan iman dan takwa, mengajarkan akhlak mulia, serta mengembangkan karakter dan kepribadian mulia pada siswa.
“Kami mengimbau agar selama bulan Ramadhan, sekolah dapat lebih fokus pada pembelajaran ilmu agama, untuk meningkatkan iman dan takwa siswa yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktu libur dengan baik untuk memperdalam pemahaman agama, serta memperkuat karakter positif yang akan bermanfaat dalam kehidupan mereka.[LTM]

