RELUNG.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan kesiapan membantu pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU.
Namun, hingga kini Pemprov masih menunggu koordinasi dan rincian kebutuhan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
“Kami siap membantu, tapi saat ini masih menunggu informasi resmi dari KPU Sumsel terkait kebutuhan anggarannya. Setelah ada kepastian, kami akan segera berkoordinasi,” ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Selasa (4/3/2025).
Edward menegaskan bahwa Pemprov Sumsel berkomitmen mencarikan solusi pendanaan PSU, terutama setelah keluarnya putusan MK. Namun, pihaknya perlu mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan agar bisa mengalokasikan dana dengan tepat.
“Kami akan jalankan sesuai amanah, tetapi perlu melihat dulu hitungan kebutuhan anggarannya. Apakah nanti sebagian dari pusat, sebagian dari KPU, dan jika ada kekurangan, Pemprov akan berkontribusi,” jelas Edward.
Seperti diketahui, dalam Pilkada Empat Lawang yang digelar pada 27 November 2024, anggaran yang disiapkan KPU mencapai Rp 35 miliar. Saat itu, pilkada hanya diikuti pasangan Joncik Muhammad–Arifa’i yang melawan kotak kosong dan keluar sebagai pemenang.
Namun, situasi berubah setelah MK mengabulkan gugatan Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati. MK menilai bahwa Budi Antoni belum genap menjabat satu periode saat kembali menjadi bupati pada periode kedua, sehingga pasangan tersebut berhak mengikuti PSU.
Dengan putusan tersebut, PSU di Empat Lawang harus digelar paling lambat 60 hari setelah keputusan MK keluar. Proses ini memerlukan persiapan matang, termasuk pencetakan surat suara, upah petugas, dan logistik lainnya, yang membutuhkan anggaran tak sedikit.
“Intinya, Pemprov Sumsel akan menjalankan amanah ini dan memastikan PSU berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Edward.[THQ]

