RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan sikap tegas dalam menjaga infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. Meski mendapat permohonan langsung dari PLN dan pengelola PLTU Bengkulu, Pemprov Sumsel memastikan tidak akan membuka pintu dispensasi bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/1/2026). Dalam forum itu, pihak PLN dan PLTU Bengkulu memaparkan kondisi pembangkit yang mulai terkendala operasional akibat menipisnya pasokan batu bara dari Jambi, yang selama ini diangkut melalui jalur darat melintasi Muratara, Musi Rawas, dan Lubuklinggau.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan Gubernur Sumsel tetap pada keputusan awal untuk menutup jalur darat bagi angkutan batu bara lintas provinsi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diambil demi melindungi jalan umum dan kepentingan masyarakat.
“Permohonan dispensasi sudah disampaikan, tapi Pak Gubernur tetap tidak mengizinkan. Prinsipnya jelas, jalan umum bukan untuk angkutan batu bara jarak jauh,” kata Apriyadi, Selasa (27/1/2026).
Sebagai solusi, Pemprov Sumsel mendorong pihak PLTU Bengkulu mencari sumber batu bara dari wilayah Bengkulu sendiri. Selain lebih dekat dan efisien, langkah itu dinilai dapat meminimalkan dampak kerusakan infrastruktur serta risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemprov juga membuka opsi lain jika pasokan tetap berasal dari luar daerah, yakni melalui jalur laut atau pembangunan jalan khusus angkutan tambang, bukan menggunakan jalan umum.
Apriyadi menjelaskan, dispensasi yang sempat terjadi di Lubuklinggau sebelumnya hanyalah pengecualian darurat. Saat itu, sekitar 60 truk diberi izin melintas dalam waktu terbatas karena stok batu bara PLTU benar-benar kritis.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru menemukan pelanggaran serius. Seluruh truk tersebut diketahui berstatus ODOL (over dimension over loading) dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap, sehingga langsung ditindak oleh aparat.
“Semua ditilang. Itu jadi evaluasi penting bahwa kebijakan pengetatan ini memang harus ditegakkan,” tegasnya.
Pemprov Sumsel memastikan ke depan tidak ada lagi toleransi serupa. Aparat gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan telah disiagakan di titik-titik perlintasan untuk memastikan truk batu bara yang melanggar aturan diminta putar balik atau dikenakan sanksi.
“Kami sudah koordinasi dengan pemkab dan pemkot. Penindakan akan dilakukan di lapangan, tidak ada dispensasi lanjutan,” pungkas Apriyadi.[THQ]

