RELUNG.ID – Motif pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda M Ridho (22) yang terjadi depan bengkel yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang akhirnya terkuak setelah polisi mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku yang ditangkap tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang bersama Satreskrim Polrestabes Palembang yakni Jemy (39) dan anaknya Astalone Ramadan (19).
Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB atau kurang dari 24 jam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju AKP M Andrian mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban M Ridho dikarenakan dendam lama.
“Dimana korban M Ridho pada tahun 2022 melakukan penganiayaan terhadap Dodi yang merupakan kakak sepupu tersangka Jemi hingga meninggal dunia. Oleh karena itulah keduanya menaruh rasa dendam terhadap korban dan merencanakan pembunuhan,” kata dia.
Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (11/9) sore, Harryo menjelaskan, ketika mendapatkan kabar bahwa korban M Ridho telah bebas dan kembali ke rumah. Membuat tersangka Jemy dan Astalone Ramadan mencari keberadaan korban.
Kejadiannya bermula, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Jemy berboncengan dengan tersangka Astalone Ramadan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat mendatangi korban yang sedang nongkrong tak jauh dari lokasi.
“Tersangka Astalone Ramadan yang membawa senapan angin langsung turun dari motor dan langsung menembak korban sebanyak dua kali ke arah bagian kepala hingga mengenai bagian telinga kanan belakang dan pelipis sebelah kiri,” ungkap Harryo.
Masih dikatakan oleh Harryo, korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun pada akhirnya terjatuh di depan bengkel sepeda motor. Saat itulah, tersangka Jemy menghunuskan pisaunya ke arah bagian kepala dan tubuh korban M Ridho.
“Korban M Ridho masih sempat membalas serangan tersangka Jemy dengan menikam di bagian kepala. Lalu, datang tersangka Astalone Ramadan yang masih membawa senapan angin dan dipukulkan ke bagian leher belakang hingga korban terkapar,” ungkap dia.
Harryo menambahkan, ketika korban M Ridho tergeletak di tanah, tersangka Jemy kembali menikam korban secara membabi buta di bagian tubuh. Hal itulah membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (DNP)

