Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pemuda di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Hukum

Pemuda di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Ungkap Motif Pelaku

alwiBy alwi11/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Keterangan resmi ungkap kasus pembunuhan pemuda M Ridho yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan bengkel. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Motif pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda M Ridho (22) yang terjadi depan bengkel yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang akhirnya terkuak setelah polisi mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang bersama Satreskrim Polrestabes Palembang yakni Jemy (39) dan anaknya Astalone Ramadan (19).

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB atau kurang dari 24 jam.

Baca juga :   16 Hari Operasi Pekat Musi, Polres Lubuklinggau Amankan Puluhan Tersangka

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju AKP M Andrian mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban M Ridho dikarenakan dendam lama.

“Dimana korban M Ridho pada tahun 2022 melakukan penganiayaan terhadap Dodi yang merupakan kakak sepupu tersangka Jemi hingga meninggal dunia. Oleh karena itulah keduanya menaruh rasa dendam terhadap korban dan merencanakan pembunuhan,” kata dia.

Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (11/9) sore, Harryo menjelaskan, ketika mendapatkan kabar bahwa korban M Ridho telah bebas dan kembali ke rumah. Membuat tersangka Jemy dan Astalone Ramadan mencari keberadaan korban.

Baca juga :   Eks Wakil Wali Kota Palembang Diperiksa Kasus PMI Palembang, Pemeriksaan Tertunda karena Sakit

Kejadiannya bermula, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Jemy berboncengan dengan tersangka Astalone Ramadan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat mendatangi korban yang sedang nongkrong tak jauh dari lokasi.

“Tersangka Astalone Ramadan yang membawa senapan angin langsung turun dari motor dan langsung menembak korban sebanyak dua kali ke arah bagian kepala hingga mengenai bagian telinga kanan belakang dan pelipis sebelah kiri,” ungkap Harryo.

Masih dikatakan oleh Harryo, korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun pada akhirnya terjatuh di depan bengkel sepeda motor. Saat itulah, tersangka Jemy menghunuskan pisaunya ke arah bagian kepala dan tubuh korban M Ridho.

Baca juga :   Diduga Mengidap Penyakit, Warga Mesuji Ditemukan Tewas dalam Kamar Rumahnya

“Korban M Ridho masih sempat membalas serangan tersangka Jemy dengan menikam di bagian kepala. Lalu, datang tersangka Astalone Ramadan yang masih membawa senapan angin dan dipukulkan ke bagian leher belakang hingga korban terkapar,” ungkap dia.

Harryo menambahkan, ketika korban M Ridho tergeletak di tanah, tersangka Jemy kembali menikam korban secara membabi buta di bagian tubuh. Hal itulah membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (DNP)

Kapolrestabes Palembang Pembunuhan di Palembang Penemuan mayat Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePPATK Pastikan Rekening Dormant Tak Lagi Diblokir, Bank Diminta Segera Aktifkan Kembali
Next Article Sidang Dugaan Suap K3 Disnakertrans Sumsel, Surat Kelayakan Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?