Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jelang Sidang Tipikor, KPK Pindahkan Bupati Nonaktif Pati Sudewo dan Tiga Tersangka ke Semarang
Hukum

Jelang Sidang Tipikor, KPK Pindahkan Bupati Nonaktif Pati Sudewo dan Tiga Tersangka ke Semarang

alwiBy alwi06/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pati, Sudewo mengenakan orange usai ditetapkan tersangka oleh KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, bersama tiga tersangka lainnya ke Jawa Tengah sebagai persiapan menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta menuju fasilitas penahanan di Semarang.

Baca juga :   Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Selain Sudewo, tiga tersangka lain yang turut dipindahkan yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Ketiganya diduga berperan dalam membantu pengumpulan uang dari calon perangkat desa dalam perkara yang menjerat Sudewo.

Dalam proses pemindahan tersebut, KPK menempatkan para tersangka di lokasi yang berbeda. Sudewo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, sementara tiga kepala desa lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang terkait pelaksanaan persidangan.

Baca juga :   Kapolrestabes Palembang Bantah Sempat Bebaskan WS karena Kurang Bukti

“Pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kendal yang membantu proses pengawalan dan pengamanan selama pemindahan berlangsung.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti,” ujarnya.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam persidangan mendatang, Sudewo dijadwalkan menghadapi dua perkara dugaan korupsi yang akan diperiksa secara bersamaan. Langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi proses peradilan sehingga terdakwa tidak perlu menjalani dua kali persidangan terpisah.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga bersama pihak lain meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap formasi jabatan yang tersedia. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Baca juga :   Ungkap Tersangka Baru Dugaan Suap di OKU, KPK Periksa 14 Saksi

Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Penyidik menduga ia memanfaatkan posisinya dalam proses pengawasan proyek untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut pengungkapan kasus di Pati menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian. (vid)

Bupati nonaktif Pati KPK Sudewo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePurbaya Minta Investor Tak Panik, Tegaskan Ekonomi Indonesia Jauh dari Krisis 1998
Next Article Dokter Tifa Pertanyakan Kejelasan Status P21 Kasus Ijazah Jokowi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?