RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, bersama tiga tersangka lainnya ke Jawa Tengah sebagai persiapan menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta menuju fasilitas penahanan di Semarang.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain yang turut dipindahkan yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Ketiganya diduga berperan dalam membantu pengumpulan uang dari calon perangkat desa dalam perkara yang menjerat Sudewo.
Dalam proses pemindahan tersebut, KPK menempatkan para tersangka di lokasi yang berbeda. Sudewo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, sementara tiga kepala desa lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang terkait pelaksanaan persidangan.
“Pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kendal yang membantu proses pengawalan dan pengamanan selama pemindahan berlangsung.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti,” ujarnya.
Dalam persidangan mendatang, Sudewo dijadwalkan menghadapi dua perkara dugaan korupsi yang akan diperiksa secara bersamaan. Langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi proses peradilan sehingga terdakwa tidak perlu menjalani dua kali persidangan terpisah.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga bersama pihak lain meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap formasi jabatan yang tersedia. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Penyidik menduga ia memanfaatkan posisinya dalam proses pengawasan proyek untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut pengungkapan kasus di Pati menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian. (vid)

