Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka
Hukum

Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi25/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga anggota kepolisian yang gugur saat menggerebek tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang terjadi pada 17 Maret 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ws Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Pada tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Eka Wijaya Permana.

Baca juga :   Bobol Rumah Guru Agama di Sematang Borang Palembang, Buronan Polisi Ini Ditangkap

Kedua tersangka, yakni Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL, dijerat dengan pasal berbeda.

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, akan kami kenakan juga Undang-Undang Darurat,” tambah Eka.

Baca juga :   Polsek Rambang Gelar Razia Malam dalam Kegiatan KRYD, Sasar Premanisme hingga Narkoba

Eka menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” ujarnya.[YKP]

Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Polisi Way Kanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSrikandi PLN UP3 Palembang Salurkan Bantuan Pangan untuk Rumah Singgah Sriwijaya
Next Article Batal Hadiri Podcast Deddy Corbuzier Terkait Konten Rendang, Bobon Santoso: Kena Prank Willie Salim
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?