RELUNG.ID – Perselisihan mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Meski permohonan tersebut berujung putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), pihak Teddy menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menguasai harta warisan mendiang Lina.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan fokus utama kliennya adalah memperoleh kepastian hukum terkait status Teddy dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah.
“Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ujar Wati dalam wawancara virtual, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pengakuan status ahli waris penting untuk kepentingan administrasi dan masa depan Bintang agar memiliki legalitas yang jelas mengenai hubungan keluarganya dengan almarhumah Lina Jubaedah.
Wati menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengajukan tuntutan terkait pembagian ataupun penguasaan aset warisan.
“Keinginan kami hanya soal legalitas saja, belum mengenai objek waris,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut mengandung unsur sengketa harta warisan karena adanya bantahan dari pihak termohon, yakni Sule, Rizky Febian, serta saudara-saudaranya.
Perdebatan mengenai aset yang termasuk dalam harta warisan membuat hakim menilai perkara tersebut tidak dapat diajukan melalui permohonan penetapan ahli waris, melainkan harus melalui gugatan perdata.
“Hakim menilai perkara ini seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” jelas Wati.
Meski demikian, pihak Teddy Pardiyana memastikan akan tetap memperjuangkan pengakuan status ahli waris melalui jalur hukum yang sesuai. Mereka juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan merebut aset yang selama ini menjadi polemik di tengah keluarga. (vid)

