RELUNG.ID – Seorang sopir truk M Fridian (28) warga Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Jambi mengaku diculi dari tempat kerjanya hingga dianiaya dan diperas sekelompok orang.
Atas kejadian tersebut, korban M Fridian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami, Palembang, Minggu (3/5) malam.
Penasehat Hukum Korban, Achmad Azhari mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban M Fridian sedang antre pengisian BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang, Jumat (1/5) malam.
Saat korban sedang antre tersebut, datang truk engkel yang diduga dikemudikan EF dan langsung menyerobot antrean.
“Klien kami menegur sopir itu hingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya,” katanya.
Melihat kejadian tersebut, korban A dan C menghubungi teman-teman yang lain agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini membuat sopir truk engkel EF kabur melarikan diri.
“Namun demikian, korban tidak ikut melakukan pengejaran ataupun tindakan kekerasan terhadap EF. Dia memilih tetap berada di lokasi SPBU untuk melanjutkan antrean pengisian BBM Bio Solar,” jelasnya.
Kemudian, kelompok sopir truk EF mendatangi korban sambil membawa benda yang diduga berupa besi dan senjata tajam. Merasa takut, korban kabur meninggalkan kendaraan di lokasi,” jelas dia.
Tak hanya itu, keesokan harinya Sabtu (2/5/2026) siang ketika sedang berada di tempat kerja, korban didatangi oleh lima orang yang mengendarai satu mobil.
“Salah satu dari orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Palembang, memaksa korban untuk ikut sembari mengeluarkan ancaman dan berkata ‘ikut atau saya tembak’,” jelas Azhari.
Setelah itu Korban dipiting, dipukul, dan dimasukkan secara paksa ke dalam kendaraan tersebut. Salah satu rekan korban sempat mencoba melarikan diri namun dikejar sambil diteriaki dengan ancaman “jangan lari, kutembak.”
“Setelah dilakukan investigasi di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga oknum tersebut berisinial B dan bertugas di Unit Provos Polsek Kemuning Kota Palembang,” tegas Azhari.
Korban dibawa ke sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU tempat kejadian awal. Di lokasi tersebut Korban mengalami pemukulan dan intimidasi selama kurang lebih satu jam. Tangan Korban dan rekan-rekan Korban diikat.
Kemudian Korban diminta menyerahkan sejumlah uang ganti rugi yang awalnya diminta sebesar Rp30 juta, namun akhirnya disepakati sebesar Rp10 juta.
“Korban juga dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam keadaan tertekan dan dilakukan dokumentasi foto. Kendaraan operasional yang korban bawa juga ditahan sebagai jaminan,” terangnya.
Selain membuat laporan polisi di SPKT Polsek Sukarami Palembang, pihaknya juga melaporkan oknum polisi berinisial B di ruang pelayanan Propam Polda Sumsel.
“Saya memohon untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara objektif, profesional, dan independen, khususnya terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran oknum aparat,” jelas dia.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex melalui Kanit Reskrim AKP Ledi membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” singkatnya. (LWM)

