RELUNG.ID- Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang jenazahnya ditemukan terkubur dalam cor semen, akhirnya dijatuhi hukuman mati. Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief dalam persidangan yang berlangsung diPengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
Hal yang memberatkan antara lain adalah perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban, Anton Eka Putra, meninggal dunia, serta fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan sangat sadis dan kejam. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan yang dapat diperhitungkan bagi para terdakwa.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Raden saat membacakan amar putusan.
“Dengan ini, kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya,”kata Majelis Hakim.
Setelah putusan dijatuhkan, Supendi , kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, mengonfirmasi bahwa mereka dan para terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” tegasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa Antoni merasa kesal karena tidak bisa membayar utangnya kepada korban yang awalnya sebesar Rp 5 juta.
Bisnis yang dijalankannya tidak berjalan lancar, dan utangnya terus bertambah karena bunga yang sangat tinggi, yang membuat total utangnya menjadi sekitar Rp 24 juta.
Kemudian, Antoni merencanakan untuk membunuh korban, dan mengajak dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelpfio, untuk melaksanakan rencananya.
Para terdakwa memukul korban dengan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling, sebelum akhirnya mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal, dengan cara menguburnya menggunakan cor semen.[DNP]

