Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengadilan Palembang Jatuhkan Vonis Mati Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi
Hukum

Pengadilan Palembang Jatuhkan Vonis Mati Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi

RiyadiBy Riyadi25/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra, (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang jenazahnya ditemukan terkubur dalam cor semen, akhirnya dijatuhi hukuman mati. Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief dalam persidangan yang berlangsung diPengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).

Keputusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :   Diracun Sianida karena Ingin Menikah, Pria di Jambi Tewas di Tangan Kekasih Sesama Jenis

Dalam sidang pembacaan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

Hal yang memberatkan antara lain adalah perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban, Anton Eka Putra, meninggal dunia, serta fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan sangat sadis dan kejam. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan yang dapat diperhitungkan bagi para terdakwa.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Raden saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Brigadir AK Diduga Cekik Bayinya, Polda Jateng Lakukan Penyelidikan

“Dengan ini, kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya,”kata Majelis Hakim.

Setelah putusan dijatuhkan, Supendi , kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, mengonfirmasi bahwa mereka dan para terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” tegasnya.

Baca juga :   Sadis! Tiga Petani di OKU Habis Tetangga di Kebun Karet

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa Antoni merasa kesal karena tidak bisa membayar utangnya kepada korban yang awalnya sebesar Rp 5 juta.

Bisnis yang dijalankannya tidak berjalan lancar, dan utangnya terus bertambah karena bunga yang sangat tinggi, yang membuat total utangnya menjadi sekitar Rp 24 juta.

Kemudian, Antoni merencanakan untuk membunuh korban, dan mengajak dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelpfio, untuk melaksanakan rencananya.

Baca juga :   Pelaku Perampokan dan Penyekapan Anak di Palembang Ditangkap

Para terdakwa memukul korban dengan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling, sebelum akhirnya mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal, dengan cara menguburnya menggunakan cor semen.[DNP]

Pegawai Koperasi Pembunuhan Vonis Mati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJaga Stabilitas Wilayah, Pj Bupati Empat Lawang Instruksikan Pihak Terkait Amankan PSU
Next Article Bidik Tersangka, Kajari Pastikan Segera Gelar Perkara Terkait Dugaan Korupsi PMI Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?