RELUNG.ID- Keterlibatan oknum TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN berinisial MIP akhirnya terungkap. Kopda FH, yang saat kejadian berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut dalam skenario penjemputan paksa korban.
Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, menegaskan peran FH sudah jelas dalam perkara ini.
“Peran Kopda FH adalah sebagai perantara, mencari orang untuk menjemput paksa korban. Perkaranya akan diproses melalui jalur pidana militer,” ujar Freddy, Jumat (12/9/2025).
Pengakuan Eras, salah satu tersangka sipil, melalui kuasa hukumnya Adrianus Agal, memperkuat keterangan tersebut. Menurut Agal, FH disebut dengan inisial F menghubungi Eras pada 18 Agustus 2025 untuk sebuah “pekerjaan” berupa penjemputan seseorang.
Korban yang dimaksud belakangan diketahui adalah MIP. FH meyakinkan bahwa pekerjaan itu aman, hanya mengantar korban pulang bersama “tangan kanan bos”.
Namun skenario berubah. Pada 20 Agustus 2025, korban disergap di sebuah mal kawasan Kramat Jati, lalu dialihkan penyerahannya ke Tanjung Priok.
Setelah menyerahkan korban, Eras dan kelompoknya menerima uang Rp45 juta dari FH malam harinya.
“Klien saya kaget ketika kemudian mengetahui korban ternyata ditemukan meninggal. Ia mengaku syok dan mencoba menghubungi F, tetapi tidak tersambung,” kata Agal.
Keterlibatan FH yang saat itu berstatus THTI menunjukkan lemahnya pengawasan internal militer. Imbalan uang diduga menjadi pintu masuk peranannya dalam jaringan kriminal yang melibatkan sipil dan aktor misterius yang disebut “bos”.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tragisnya kematian seorang bankir, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana motif finansial dapat menyeret aparat ke dalam pusaran kejahatan terorganisir. [YKP]

