RELUNG.ID – Seorang pengedarj narkoba lintas Kabupaten ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Tersangka yakni Jasrianto (35), warga asal Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan saat ditangkap tersangka sempat mengelabui anggota dengan menyembunyikan barang bukti dibawah tedmond pada selipan kayu.
Tersangka ditangkap di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 6 plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram.
Kemudian diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 plastik klip transparan sisa pakai jenis sabu, 1 alat hisap, 1 kotak plastik transparan dan uang tunai senilai Rp 50 ribu.
“Barang bukti ditemukan dibawah tedmond pada selipan kayu,” kata Kasat Narkoba pada Kamis, 4 September 2025.
Tersangka menurutnya diduga merupakan pengedar atau kurir narkoba. Perbuatannya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Status tersangka pengedar atau kurir,” pungkasnya. (NSR)

