Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengedar Ganja di OKU Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi Menyamar
Hukum

Pengedar Ganja di OKU Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi Menyamar

ADMINBy ADMIN20/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pengedar ganja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tertangkap basah saat bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tersangka, Doni Saputra (24), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan penangkapan terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukaraya.

Baca juga :   KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

“Tersangka ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU yang melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli,” ujar Iptu Ibnu, Kamis (20/2/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 39,26 gram, 3 paket kecil ganja kering dengan berat total 4,09 gram, sebuah jaket, kotak rokok, serta uang tunai Rp50 ribu.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Terima Dua Aset Senilai Rp27,8 Miliar dari Kejati Sumsel untuk Dikelola

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Doni mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya dan rencananya akan dijual kembali. “Iya, Pak. Saya tidak tahu kalau pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar,” ucapnya saat diperiksa penyidik. (MZN)

Narkoba OKU OKU Pengedar Ganja Polres OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCik Ujang Ditunjuk Herman Deru sebagai Plt Gubernur Sumsel Selama Dirinya Ikuti Retret
Next Article Driver Taksi Online di Palembang Kembali Jadi Korban Begal, Leher dan Tangan Ditusuk Pelaku
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?