RELUNG.ID – Seorang pengedar ganja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tertangkap basah saat bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka, Doni Saputra (24), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan penangkapan terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukaraya.
“Tersangka ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU yang melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli,” ujar Iptu Ibnu, Kamis (20/2/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 39,26 gram, 3 paket kecil ganja kering dengan berat total 4,09 gram, sebuah jaket, kotak rokok, serta uang tunai Rp50 ribu.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Doni mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya dan rencananya akan dijual kembali. “Iya, Pak. Saya tidak tahu kalau pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar,” ucapnya saat diperiksa penyidik. (MZN)

