RELUNG.ID – Anggota Unit VIII Satuan Reserse (Satres) Narkoba Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang pria yakni AH Fahri Z (44) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka AH Fahri Z ditangkap di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (16/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini, polisi berhasil mengamankan sebelas plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 3,04 gram.
Berdasarkan data dihimpun, nangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka AH Fahri Z.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit VIII Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara mendalam. Lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka AH Fahri Z di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti dipegang oleh tersangka AH Fahri Z di tangan sebelah kanan.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu membenarkan pihaknya meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Faisal menyebutkan, dari interogasi sementara di lapangan, tersangka AH Fahri Z mengakui barang haram 11 paket sabu-sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di kawasan Jakabaring Palembang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Palembang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional oleh anggota kita di lapangan,” kata Faisal dalam pers rilis.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi melindungi generasi bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (DNP)

