RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, mengklaim lebih dari 30 orang diduga terlibat dan ikut menikmati aliran dana dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief. Menurut Elza, daftar nama pihak-pihak yang diduga terkait tersimpan di telepon genggam milik Sony yang saat ini telah disita penyidik.
“Untuk mengetahui semua pihak yang terlibat, datanya ada di handphone yang saat ini sudah disita penyidik,” kata Elza seperti dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).
Elza mengungkapkan, sedikitnya terdapat 26 nama yang telah disebutkan Sony kepada penyidik. Namun jumlah keseluruhan diduga lebih banyak. Ia menyebut beberapa nama yang tersimpan dalam data tersebut merupakan figur besar, tetapi belum dapat diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari proses hukum.
Menurut Elza, seluruh informasi dan bukti percakapan yang tersimpan dalam telepon genggam kliennya akan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk ditindaklanjuti penyidik.
Pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung memanggil seluruh nama yang disebut Sony guna mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
Dalam keterangannya, Elza mengakui Sony memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta akses terhadap sistem pengajuan pembangunan SPPG. Namun tingginya antusiasme masyarakat membuat situs pendaftaran ditutup karena membludaknya permohonan.
Setelah penutupan sistem, berbagai pengajuan disebut masuk melalui akun pribadi Kepala BGN Dadan Hindayana maupun Sony Sonjaya. Di tengah tekanan percepatan pembangunan dapur MBG sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, proses penentuan lokasi SPPG berjalan cepat.
Sony kemudian menunjuk sejumlah pihak yang dinilai memenuhi syarat membangun dapur MBG dengan nilai investasi mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per unit. Namun belakangan muncul laporan bahwa sebagian titik yang telah diberikan tidak digunakan untuk pembangunan dapur, melainkan diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Pak Sony mendapat laporan bahwa ada titik-titik yang tidak dibangun menjadi dapur MBG, tetapi justru diperjualbelikan. Dari situlah persoalan ini muncul,” ujar Elza.
Merasa tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG, Sony memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah tersebut diambil untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Elza, kliennya tidak ingin seluruh tanggung jawab kasus dibebankan kepadanya. Karena itu, Sony memilih bekerja sama dengan penegak hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh.
“Pak Sony ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang sehingga diketahui siapa saja yang terlibat dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut,” tegasnya. (KPB)

