RELUNG.ID- Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menegaskan menolak upaya damai dalam perkara gugatannya senilai Rp125 triliun. Ia hanya membuka peluang damai jika Gibran bersedia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut Subhan, persoalan ijazah yang digugatnya merupakan “cacat bawaan” yang harus diakui Gibran.
“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai? Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya cara, mundur,” kata Subhan usai mediasi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Subhan menambahkan, setelah mundur dari kursi RI 2, Gibran bisa melanjutkan pendidikannya kembali.
“Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi. Menurut saya, pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu,” ujarnya.
Dalam agenda persidangan pekan depan, majelis hakim meminta pihak penggugat menyiapkan proposal perdamaian sekaligus menantikan kehadiran langsung Wapres Gibran.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam petitumnya Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan hukum.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil maupun immateriil sebesar Rp125,01 triliun secara tanggung renteng. Uang tersebut, menurut Subhan, nantinya akan disetorkan ke kas negara.[YKP]

