RELUNG.ID – Seorang remaja inisial AR (15) ditangkap Polisi dalam kasus narkoba.
AR ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dari tersangka diamankan barang bukti 8 plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,53 gram.
Diamankan pula yang tunai Rp 200 ribu, 1 ball plastik klip kosong, 1 buah pipet yang dimodifikasi berbentuk sekop, 1 dompet warna pink dan 1 jaket warna putih hitam.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan penangkapan tersangka bermula pada Senin, 29 September 2025. Dimana anggota mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar diduga sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti.
“Barang bukti narkoba ditemukan didalam kantong bagian dalam sebelah kiri jaket,” kata Kasat Narkoba pada Rabu, (1/10/2025).
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (LWM)

