RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang bakal melakukan pengundian nomor urut Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 23 September mendatang.
Untuk menghindari membludaknya masa, maka KPU Palembang membatasi masa masing-masing bakal calon yaitu sebanyak 50 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, saat ini KPU Palembang telah melakukan verifikasi administrasi maupun perbaikan dan juga telah menetapkan. Hasil verifikasi administrasi ini bahkan telah dibuat menjadi berita acara dan semua memenuhi syarat.
“Dengan clearnya persyaratan bakal calon maka akan dilakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan calon,” katanya.
Nantinya, pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dalam pengundian ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihaknya juga berencana akan membatasi masa masing-masing paslon yang hadir di KPU Palembang sebanyak 50 orang.
“Setelah itu pada 25 September hingga H-3 pencoblosan 27 November akan dilaksanakan tahapan kampanye,” ujarnya.
Untuk lokasi kampanye, pihaknya akan menentukan titik-titik lokasi serta akan dilakukan debat pasangan calon sebanyak tiga kali
Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, setiap pasangan calon diberikan kesempatan satu kali, yang pelaksanaannya dilakukan diantara H-14 masa tenang kampanye.
“Jadi rapat umum dilakukan hanya 14 hari sebelum massa tenang dan setiap pasangan hanya diperbolehkan satu kali, mungkin diawal bulan November nanti pelaksanaannya,” pungkasnya. (DSK)

