Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur di Hari Libur, Pelanggaran Bisa Dipenjara dan Didenda
Bisnis

Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur di Hari Libur, Pelanggaran Bisa Dipenjara dan Didenda

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Para pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang tetap bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 85. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana hingga denda.

Mengacu pada aturan tersebut, pekerja atau buruh sejatinya tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Namun, jika perusahaan meminta mereka untuk tetap bekerja, maka upah lembur harus dibayarkan sesuai peraturan.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk saat hari libur berpotensi menerima hukuman pidana. UU Ketenagakerjaan menyebutkan, hukuman pidana minimal bagi pelanggaran ini adalah satu bulan penjara, dan maksimal 12 bulan penjara. Selain itu, pelanggar juga dikenai denda minimal Rp 10 juta hingga maksimal Rp 100 juta.

Ketentuan ini ditegaskan untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama bagi mereka yang diminta bekerja di hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat.

Meski demikian, beberapa sektor pekerjaan tertentu tetap diizinkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Sektor-sektor ini mencakup pelayanan kesehatan, jasa transportasi, penyedia listrik, pengelola air bersih, penyedia bahan bakar, pariwisata, dan jasa perbaikan alat transportasi.

Selain itu, pekerjaan yang bersifat berkelanjutan atau yang apabila dihentikan dapat merusak bahan produksi juga diizinkan tetap berlangsung pada hari libur. “Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksinya akan merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi, tetap diperbolehkan bekerja,” jelas Kemnaker.

Kemnaker menegaskan pentingnya kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk dalam hal upah lembur. Dengan aturan ini, pemerintah berharap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil sekaligus mendorong para pengusaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan sesuai hukum.[TRA]

Buruh Denda Ketenagakerjaan Upah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWall Street Ditutup Variatif, Saham Teknologi Anjlok Akibat Persaingan AI dari China
Next Article Anaknya Diduga Tewas Disekap, Sang Ayah Ungkap Kejanggalan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?