RELUNG.ID – Para pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang tetap bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 85. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana hingga denda.
Mengacu pada aturan tersebut, pekerja atau buruh sejatinya tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Namun, jika perusahaan meminta mereka untuk tetap bekerja, maka upah lembur harus dibayarkan sesuai peraturan.
“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk saat hari libur berpotensi menerima hukuman pidana. UU Ketenagakerjaan menyebutkan, hukuman pidana minimal bagi pelanggaran ini adalah satu bulan penjara, dan maksimal 12 bulan penjara. Selain itu, pelanggar juga dikenai denda minimal Rp 10 juta hingga maksimal Rp 100 juta.
Ketentuan ini ditegaskan untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama bagi mereka yang diminta bekerja di hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat.
Meski demikian, beberapa sektor pekerjaan tertentu tetap diizinkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Sektor-sektor ini mencakup pelayanan kesehatan, jasa transportasi, penyedia listrik, pengelola air bersih, penyedia bahan bakar, pariwisata, dan jasa perbaikan alat transportasi.
Selain itu, pekerjaan yang bersifat berkelanjutan atau yang apabila dihentikan dapat merusak bahan produksi juga diizinkan tetap berlangsung pada hari libur. “Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksinya akan merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi, tetap diperbolehkan bekerja,” jelas Kemnaker.
Kemnaker menegaskan pentingnya kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk dalam hal upah lembur. Dengan aturan ini, pemerintah berharap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil sekaligus mendorong para pengusaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan sesuai hukum.[TRA]

