RELUNG.ID – Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog dinilai bermasalah. Lantaran, masih berstatus sebagai perwira aktif.
Hal ini langsung mendapat respon dari Markas Besar (Mabes) TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Senin (10/2).
“TNI akan memastikan setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan proses administrasi terkait keanggotaan dari Novi Helmy di TNI sesuai dengan aturan undang-undang.
“Kami akan lakukan proses administrasi terkait status keanggotannya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pada Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan, Perum Bulog tidak masuk dalam daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif. (DLH)

