Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penunjukkan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Dinilai Bermasalah, Begini Respon Mabes TNI
Hukum

Penunjukkan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Dinilai Bermasalah, Begini Respon Mabes TNI

alwiBy alwi10/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Beras Bulog, Foto : Perum Bulog
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog dinilai bermasalah. Lantaran, masih berstatus sebagai perwira aktif.

Hal ini langsung mendapat respon dari Markas Besar (Mabes) TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Senin (10/2).

“TNI akan memastikan setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :   Sadis! Tiga Petani di OKU Habis Tetangga di Kebun Karet

Karena itu, pihaknya akan melakukan proses administrasi terkait keanggotaan dari Novi Helmy di TNI sesuai dengan aturan undang-undang.

“Kami akan lakukan proses administrasi terkait status keanggotannya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Baca juga :   Sumsel Jadi Penyangga Kemanusiaan, Bantuan Bencana Kembali Dikirim untuk Korban di Sumatera

Pada Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Sedangkan, Perum Bulog tidak masuk dalam daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif. (DLH)

Bulog TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemitraan dengan Honda Terhenti, Nissan Cari Kemitraan Baru Kembangkan Kendaraan Listrik
Next Article Laporan Korban Penipuan Ditolak Polisi, Krisna Cari Pelaku Sendirian
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?