RELUNG.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Selain meminta status tersangka dibatalkan, Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah di kawasan Sentul, penyitaan hingga pencekalan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Farizi saat membacakan petitum di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam petitumnya, tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Tim hukum meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Febrie juga meminta tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Menurut mereka, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Atas dasar itu, Febrie meminta hakim menyatakan surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap dirinya juga tidak sah.
“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Farizi.
Tim hukum Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Mereka menilai barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang mungkin diproses di kemudian hari.
Selain itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita diminta dikembalikan dalam kondisi utuh.
Kuasa hukum juga meminta agar hak-hak Febrie dipulihkan seperti semula, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Pidwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Kini, keabsahan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie menjadi materi yang diuji dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.[YKP]

