RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan penutupan kantor pelayanan Samsat di seluruh wilayah Sumsel selama libur Idul Adha pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024.
Penutupan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dan masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan.
“Pelayanan kantor bersama Samsat di wilayah Sumsel akan ditutup selama Idul Adha, 17-18 Juni, karena hari libur nasional,” ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Ahad (16/6/2024).
Achmad Rizwan menjelaskan bahwa wajib pajak (WP) yang masa berlaku kendaraannya habis pada tanggal tersebut tidak akan dikenakan denda dan bunga pajak. WP diberikan kelonggaran untuk membayar pajak saat pelayanan kembali dibuka.
“Jadi WP dapat membayar pada 19 Juni 2024 setelah pelayanan dibuka. Bagi WP yang jatuh tempo pada 17-18 Juni tidak akan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Namun, Achmad Rizwan mengingatkan WP untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak pada hari pertama pelayanan dibuka kembali. Jika WP tidak membayar tepat waktu, maka mereka akan dikenakan denda dan bunga pajak sesuai aturan keterlambatan.
“Saya meminta semua orang untuk menggunakan fasilitas pelayanan pajak kendaraan,” tambahnya.
Achmad Rizwan juga menyatakan bahwa seluruh petugas Samsat akan disiagakan pada hari pertama kerja setelah libur lebaran untuk melayani masyarakat. Penutupan layanan pajak saat lebaran merupakan hal biasa, dan pihaknya siap mengantisipasi membludaknya WP yang akan mengurus pajak pasca lebaran.
“Lonjakan WP ketika buka dipastikan akan terjadi. Kami mengantisipasi dan memaksimalkan para pegawai untuk memberikan pelayanan prima,” tutupnya. [AYK]

