Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perkara Narkotika Masih Menonjol, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan di Blender
Regional

Perkara Narkotika Masih Menonjol, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan di Blender

alwiBy alwi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Mei sampai dengan Agustus 2025.

Pelaksanaan pemusnahan digelar di Kejaksaan Lubuklinggau pada Kamis, (4/9/2025).

Baca juga :   Perkara Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Minyak di Muratara Masuki Pra Penuntutan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara narkotika. Kemudian perkara orang dan harta benda sebanyak 8 perkara. Terkahir yakni perkara keamanan negara dan ketertiban umum 6 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 463, 044 gram, ekstasi 227 butir dan ganja 120, 15 gram. Dimana barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.

“Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 120, 15 gram dimusnahkan dengan cara di bakar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno usai pemusnahan barang bukti.

Baca juga :   Pemkot Lubuklinggau Targetkan Permasalahan Dua Aset Selesai

Adapula pemusnahan barang bukit lainnya yang dimusnahkan yakni berupa senjata tajam (Sajam) dan pakaian. Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan alat gerinda, sedangkan pakaian dibakar.

“Pemusnahan ini sesuai dengan kewenangan ataupun melaksanakan perintah Undang-undang dalam hal ini Pasal 270,” ujar Suwarno.

Dimana menurutnya, Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :   Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Muratara Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana Desa

Selain itu sambungnya, kewenangan tersebut juga sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2024.

Dalam hal ini ia menerangkan, bahwa Jaksa mempunyai kewenangan di bidang pidana dalam hal melaksanakan penetapan dan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

“Jadi berdasarkan data bahwa barang bukti didepan kita yang di musnahkan adalah putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2025,” pungkasnya. (NSR)

Kejari Lubuklinggau Narkotika Pemusnahan barang bukti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTragis, Pemuda Asal Belitang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Next Article Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

R
alwi

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20260 Views
Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?