RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendalami keterangan sekitar 120 saksi dan empat ahli yang diperiksa terkait kasus ini.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pemeriksaan hari ini, Nadiem tampak tenang dan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat disambangi wartawan, Nadiem tidak memberikan keterangan panjang, hanya menyampaikan akan memberikan kesaksian dan meminta doa.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada periode 2020–2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka lain, antara lain mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief; serta dua direktur di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyahda dan Sri Wahyuningsih.
Menurut Anang, penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejagung akan menindaklanjuti seluruh saksi serta bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. [YKP]

